Hilangkan Jejak, Sindikat Uang Palsu Bakar Bukti Rp 400 Juta

Polisi melanjutkan pengusutan kasus. Mereka sudah mengantongi bukti uang palsu dari tersangka yang lain.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Okt 2017, 21:36 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2017, 21:36 WIB
Bareskrim Tangkap Pelaku Pembobolan 7 Bank Senilai Rp 1 Triliun
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Agung Setya (kiri). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Otak Sindikat pembuat uang palsu di Bangkalan berinisial I sempat berusaha menghilangkan jejak. Polisi hanya menemukan uang palsu yang hangus terbakar ketika lokasi produksinya digerebek.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengungkapkan pelaku sempat memproduksi uang palsu dalam jumlah besar. Nilainya mencapai Rp 400 juta.

"Setelah dilakukan pengejaran mereka bakar. Kami temukan buktinya bahwa uang itu sudah dibakar," kata Agung di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).

Namun, polisi tetap memburu I. Sebab, penyidik sudah mengantongi barang bukti ratusan lembar uang palsu. Bukti itu didapat dari dua pengedar uang palsu S dan M di Majalengka, Jawa Barat, yang lebih dulu ditangkap.

Agung menambahkan, uang palsu yang dibuat oleh sindikat ini sudah beredar di enam Provinsi.

"Akan terus kita kembangkan dan kami kejar para pelaku yang masih mengedarkan," ucap Agung.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Total Enam Tersangka

Sebelumnya, sebanyak enam orang tersangka ditangkap atas kasus ini. Mereka yang ditangkap di sejumlah tempat berbeda itu berinisial S, M, R, I, T, dan AR.

Dari hasil penangkapan ini, penyidik berhasil menyita uang palsu dalam pecahan seratus ribu sebanyak 400 lembar. Selain mengamankan uang palsu, polisi juga mengamankan alat untuk mencetak seperti, printer, alat oven, komputer, kertas, dan tinta.

Atas perbuatannya keenam orang ini dijadikan tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (3), Pasal 37 ayat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya