Liputan6.com, Jakarta - Airlangga Hartarto ditunjuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto. Penunjukkan ini berlangsung dalam rapat pleno yang digelar di kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu malam 13 Desember 2017.
Airlangga pun belum memikirkan soal pengunduran dirinya sebagai Menteri Perindustrian. Airlangga, meminta awak media untuk bertanya kepada Presiden Jokowi.
Baca Juga
"Tanya Presiden," ucap Airlangga di DPP Golkar, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Advertisement
Airlangga, menyerahkan semua keputusan kepada Presiden Jokowi.
"Ya pastilah (tergantung Presiden Jokowi)," tandas Airlangga yang langsung meninggalkan kantor DPP Golkar itu.
Â
Dilarang Rangkap Jabatan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi pernah menyatakan, menteri yang dipilih tidak boleh merangkap jabatan. Hal itu agar mereka dapat fokus bekerja.
"Tidak boleh rangkap-rangkap jabatan. Kerja di satu tempat saja belum tentu benar," kata Jokowi di Jakarta, 21 Oktober 2014.
Bahkan, Juni 2015 saat Jokowi ingin menarik Letnan Jenderal TNI (Purn) Sutiyoso sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), dia diminta melepaskan jabatan sebagai Ketua Umum PKPI.
"Sampai sekarang, Presiden (minta Sutiyoso) tetap tidak boleh rangkap jabatan. Standarnya memang begitu," kata Mensesneg Pratikno kala itu.
Hal serupa juga diterapkan Presiden Jokowi kala meminta Wiranto menggantikan posisi Luhut Pandjaitan sebagai Menko Polhukam di tahun 2016. Saat itu Wiranto menjabat sebagai Ketua Umum Hanura.
Advertisement
Dibela JK
Namun, menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, tak ada aturan bahwa menteri tak boleh merangkap jabatan.
"Itu nanti proses yang akan datang menentukannya. Karena tidak ada aturannya tentang itu (Ketua Umum Partai mundur)," pungkas JK.
Â