Polisi Tangkap Pencuri Kabel yang Rugikan Telkom Puluhan Juta

Pelaku bisa meraup jutaan rupiah tiap kali beraksi. Mereka biasa melakukan pencurian kabel di wilayah Tangerang dan Jakarta.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 01 Feb 2018, 21:22 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2018, 21:22 WIB
Polisi merilis penangkapan pencurian kabel yang rugikan Telkom puluhan juta (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)
Polisi merilis penangkapan pencurian kabel yang rugikan Telkom puluhan juta (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Tangerang - Aparat kepolisian Polsek Neglasari menciduk AR (26). Ia kedapatan mencuri kabel milik PT Telkom di pinggir kali Cisadane, Kampung Kedaung Baru, Kota Tangerang.

"Awalnya ada warga yang melihat ada dua orang laki-laki sedang menarik potongan kabel di TKP, lalu warga tersebut menegur pelaku dan bertanya kabel apa itu," ujar Kapolsek Neglasari, Kompol Ubaidillah, Kamis (1/2/2018).

Lantaran kedua pelaku terlihat gugup, warga pun meminta KTP salah satu pelaku. Mereka panik dan kabur dengan meninggalkan sebuah sepeda motor matic, gunting besi dan alas kaki.

Warga lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Neglasari. Petugas pun lantas berkoordinasi dengan pihak PT Telkom selaku pemilik kabel tersebut.

"Pihak Telkom membenarkan adanya laporan gangguan di wilayah tersebut, dan saat dicek memang benar kabel tersebut miliknya," ujar Ubaidillah.

Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku pencurian yang dimulai dari alamat yang tertera di KTP milik AR.

Ia pun berhasil ditangkap. Sementara temannya, SA hingga kini masih dalam pengejaran.

AR mengaku bukan kali itu saja melakukan pencurian. Setidaknya, ia sudah keempat kali beraksi di wilayah Tangerang dan Jakarta.

Kabel yang telah dicuri langsung dijual ke pabrik limbah dengan harga di bawah pasaran. AR mengaku, dia dan temannya bisa mengantongi Rp 1.4 juta dalam sekali menjual kabel hasil curian.

"Sekali ngambil bisa 20 kg, setiap 10 kg bisa dapet Rp. 700.000," ujarnya. Pelaku pencurian pun dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun

 

 

Rugi Rp 25 juta

Pihak PT Telkom Tbk mengaku mengalami kerugian hingga Rp 25 juta akibat pencurian kabel tersebut. Hal tersebut lantaran banyak pelanggannya yang mengeluh akibat adanya gangguan disekitar pencurian kabel.

"Ada lima gawang kabel yang dicuri, panjang nya sekitar 200 meter," ujar Sanwanih, Dinas Mantain PT Telkom Tbk Cengkareng Retail Jakarta Barat.

Sanwanih mengatakan, dalam 200 meter kabel yang dicuri melayani sekira 100 pelanggan di wilayah setempat. "Perkiraan kerugian Rp. 25.000.000," ujarnya.

Sanwanih juga mengaku pencurian tersebut tidak hanya sekali dialami pihaknya. Pernah juga di wilayah Salembaran Dadap, Neglasari, Karang Anyar, Kalibaru, Tanjung Pasir.

"Itu mencakup layanan telepon dan wifi," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya