Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melantik anggota baru dari Fraksi PKS, Slamet. Slamet merupakan pengganti Yudi Widiana Adia yang mengalami Pergantian Antar-Waktu (PAW).
Agenda pembacaan sumpah jabatan dipandu langsung oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo. Sementara, pimpinan sidang paripurna berada di tangan Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Baca Juga
"Saudara Dr H Slamet menggantikan H Yudi Widiana Adia dari F-PKS Dapil Jabar IV," kata Fadli Zon.
Advertisement
Yudi Widiana Adia adalah terpidana kasus TPPU sebesar Rp 11 Miliar dari Komisaris PT Cahya Mas Perkasa. Sekarang ia dijatuhi hukuman 9 Tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan.
Fraksi PKS lantas mengganti posisi Yudi di DPR dengan Slamet. Selain Slamet, DPR juga melantik satu lagi PAW dari PKS.
"KH Aus Hidayat Nur menggantikan A Hadi Mulyadi F-PKS Kalimantan Timur," ucapnya.
Â
Terbukti Korupsi
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap Yudi Widinaterdakwa penerima suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) 9 tahun penjara. Yudi dinyatakan secara sah terbukti menerima uang suap hampir Rp 11 miliar dari pengusaha, So Kok Seng alias Aseng.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudiana Adia pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 500 juta atau apabila tidak membayar denda diganti pidana kurungan 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Hastoko saat membacakan vonis terhadap Yudi, Rabu (21/3/2018).
Dalam pertimbangan Majelis Hakim terdapat unsur yang memberatkan dari vonis Yudi. Di antaranya, politikus PKS itu tidak mengakui perbuatannya, perbuatan Yudi juga tidak mendukung program pemerintah dari pemberantasan tindak pidana korupsi terlebih lagi latar belakang Yudi sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR.
Sementara hal yang meringankan, ia bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani masa hukuman pokok.
Dari vonis yang dibacakan, Yudi terbukti menerima suap dari Aseng terkait dan optimalisasi untuk proyek yang ada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Kurniawan dan sejumlah perantara lainnya.
Akibat perbuatannya, Yudi diganjar melanggar Pasal 12 b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter : Sania MashabiÂ
Sumber : Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement