Ada Fadli Zon di Sidang Ujaran Kebencian Ahmad Dhani

Fadli berpendapat, penyampaian cuitan pentolan Dewa 19 tersebut tidak beririsan dengan ujaran kebencian atau pun SARA.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Apr 2018, 15:55 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2018, 15:55 WIB
Fadli Zon
Fadli Zon beri dukungan Ahmad Dhani yang menjali sidang uperkara ujaran kebencian (Liputan6.com/Ditto)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon tampak hadir di persidangan kasus ujaran kebencian terdakwa Ahmad Dhani. Fadli mengaku, kehadirannya adalah guna mendkung sesama kader Gerindra.

"Saya hadir ke (sidang) Mas Dhani ini sebagai kader Gerindra juga. Menurut saya ini kasus menarik. Kita menyampaikan pendapat dijamin (undang-undang) kok masuk ke pengadilan," kata Fadli kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).

Fadli berpendapat, penyampaian cuitan pentolan Dewa 19 tersebut tidak beririsan dengan ujaran kebencian atau pun SARA. Dhani dinilai sekadar menyampaikan kebebasan berbicara dalam berdemokrasi.

"Tidak menyebut orang, tidak menyebut agama, suku, tidak ada hal-hal menyangkut, merendahkan atau menyinggung aturan," terang Wakil Ketua DPR RI ini.

Kendati sudah masuk ranah meja hijau, Fadli mendorong agar suami Mulan Jameela itu bisa koperatif dengan terus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Ya jadi saya kira apa yang terjadi sekarang proses hukum kita hargai, Kita hormati proses hukum mudah-mudahan hakim bisa adil," Fadli menutup.

 


3 Cuitan Berujung Pidana

Senyum Fadli Zon Saat Hadiri Sidang Ahmad Dhani
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) memberi keterangan saat menghadiri sidang kedua musisi Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan, Senin (23/4). Ahmad Dhani terancam dengan hukuman enam tahun penjara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diketahui, ada tiga cuitan Dhani dinilai penegak hukum berunsur ujaran kebencian, pertama "Menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Maaruf Amin", kedua "Siapa saja yang mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya," dan ketiga "Sila pertama ketuhanan Yang Maha Esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras?"

Lewat tiga cuita tersebut, Dhani didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis, yakni pasal 45 huruf A besar ayat 2 junto 28 ayat 2 uu no.19 th 2016 ju uu no.11 th 2008 tent ITE ju pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan maksimal pidana penjara selama 6 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya