Investasi Dana Haji di Arab Saudi Dimulai 2019

Nantinya, investasi dana haji itu akan disalurkan ke berbagai macam instrumen.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 27 Apr 2018, 05:35 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2018, 05:35 WIB
Bahas Tata Kelola Umrah, Ombudsman Minta Penjelasan Menag
Menag Lukman Hakim Saifuddin (kiri) didampingi Ketua Ombudsman Amzulian Rifal (tengah) memberi keterangan di Kantor Ombudsman Jakarta, Rabu (4/10). Dalam hal ini Ombudsman RI membahas kasus First Travel dan tata kelola umrah. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin mengungkapkan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan menginvestasikan dana haji. Nantinya, investasi itu akan disalurkan ke berbagai macam instrumen.

"Dana haji yang jumlahnya cukup untuk bisa lebih kita kembangkan dalam rangka membantu, tidak hanya jemaah haji kita, tapi juga berbagai kepentingan umat Islam dan bangsa secara keseluruhan," kata Lukman di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/4/2018).

Sementara Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, ada dua program investasi yang akan dilakukan oleh pihaknya. Yang pertama investasi dilakukan di Arab Saudi dan kedua investasi di Indonesia.

‎"Maka atas diskusi tadi memang supaya BPKH menginvestasikan dananya untuk keperluan yang memberikan nilai manfaat dalam bentuk ke mata uang asing dan Menteri Agama setuju 2019 kita akan investasi, supaya biaya ibadah haji lebih efisien," ucap Anggito.

Investasi dana haji, sambung dia, akan digunakan untuk menyewa hotel, katering, transportasi dengan jangka waktu panjang, tidak lagi dalam tempo satu tahun dan nantinya investasi tersebut akan mengikuti kebijakan dari Kementerian Agama.

"Di Arab Saudi jelas hotel, katering, dan transportasi, dan juga mungkin untuk booking penerbangan, jadi orientasi kami di situ," tambah Anggito.

Untuk Infrastuktur

Anggito Abimanyu
Anggota BPKH Anggito Abimanyu. (Liputan6.com/Muhammad Ali)

Sedangkan untuk investasi di dalam negeri, nantinya bisa disalurkan ke ‎beberapa proyek infrastruktur melalui Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah (PINA).

"Jadi Bappenas akan menyampaikan kepada kami daftar proyek-proyek investasi yang akan disampaikan, yang optimal dan aman, dan menggunakan prinsip syariah," terang Anggito.

Lebih lanjut Anggito mengatakan, investasi dana haji tentunya atas persetujuan dari calon jemaah yang akan berangkat, yang ditandai dengan penandatangan akad wakalah.

"Ada persetujuan bahwa dana itu diwakilkan kepada pengelola dengan janji ini, janji itu ada di program-program kami," tandas Anggito.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya