Penyuap Anggota DPRD Lampung Tengah Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jaksa menuntut Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Lampung Tengah, Taufik Rahman pidana penjara 2 tahun 6 bulan.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jul 2018, 19:45 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2018, 19:45 WIB
Kadin Bina Marga Lampung Tengah Kembali Diperiksa KPK
Ekspresi Kepala Dinas (Kadin) Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/3). Taufik diperiksa terkait suap pinjaman APBD Lampung Tengah TA 2018. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa menuntut Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Lampung Tengah, Taufik Rahman pidana penjara 2 tahun 6 bulan dalam perkara suap anggota DPRD. Jaksa juga meminta hakim mengganjar Taufik untuk membayar denda Rp 200 juta atau subsider empat bulan kurungan. 

"Menjatuhkan pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta atau subsider empat bulan," kata jaksa Ali saat membacakan surat tuntutan milik Taufik, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018).

Jaksa menilai, Taufik terbukti memberi suap dengan total Rp 9,6 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah, seperti Natalis Sinaga, Rusliyanto, Zainudin Ahmad Gunadi, Raden Sugiri, dan Bun Yana.

Pemberian suap itu merupakan kesepakatan bersama dengan Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa, yang juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus yang sama, suap DPRD.

"Adanya kesesuaian kehendak antara terdakwa dan Mustafa selaku pemberi, kerja sama diwujudkan dengan masing-masing peran pelaku," ujar Ali.

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pertimbangan

Dalam pertimbangannya, jaksa penuntut umum mencantumkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Unsur hal yang memberatkan karena perbuatan Taufik tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Taufik juga dinilai telah mencederai tatanan birokrasi yang sejatinya harus bebas dari unsur korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

"Hal yang meringankan terdakwa sopan selama persidangan, berterus terang dan menyesali perbuatan," ujar jaksa.

Dia pun diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya