Polisi Tetapkan Bos Snowbay Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Saat ini, bos Snowbay itu sudah menyerahkan kepada pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK).

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jul 2018, 19:19 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2018, 19:19 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya telah menggelar perkara terkait penangkapan terhadap DS Warga Negara Korea Selatan yang merupakan bos Snowbay Waterpark. DS ditangkap saat berada di Apartemen Kemang Village, Jakarta Selatan, pada Senin 9 Juli 2018.

Kasubdit Direktorat Tindak Pidana Narkoba AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, saat ini status bos Snowbay berinisial DS itu menjadi tersangka. Yang mana sebelumnya hanya berstatus terperiksa meski positif menggunakan narkoba.

"Kalau tersangka ya tersangka, tapi kita lakukan assessment nanti hasilnya rehab," kata Calvijn di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).

Saat ini pihaknya sudah menyerahkan ke pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan terkait kasus itu. Dan pihaknya masih menunggu hasil assessment tersebut.

"Sekarang kita lakukan. Hari ini saya serahkan ke BNNK. Nanti pas assesmentnya nanti saya rasa rawat, rawat inap. Tapi tunggu dari hasil," ujarnya.

Kendati demikian, Calvijn belum bisa menyebutkan rumah sakit mana yang akan menjadi rekomendasi pihak BNNK Jakarta Selatan. "Biasanya kan mereka nanti menunjuk RS pemerintah ya," ucapnya.

Salah satu alasan pihaknya melakukan assessment terhadap bos Snowbay tersebut karena pihaknya tak menemukan barang bukti.

"Dia akui, kooperatif. Kita assesment karena enggak ada barang bukti," tandasnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya