Kalah Kasasi dari Fahri Hamzah, PKS Ungkap Kejanggalan Putusan MA

PKS mengungkapkan perkara tersebut terdaftar pada dua kepaniteraan perdata yang berbeda.

oleh Ika Defianti diperbarui 02 Agu 2018, 14:48 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2018, 14:48 WIB
Fahri Hamzah (Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com)
Fahri Hamzah (Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Tim advokasi hukum DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menunggu pemberitahuan formal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) perkara perdata yang melibatkan PKS dan Fahri Hamzah. Ketua Tim Kuasa Hukum PKS, Zainuddin Paru menilai kasus itu seolah mendapat perhatian lebih dari MA.

"Putusannya begitu cepat," kata Zainuddin melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Kamis (2/8/2018). "Apakah kasus ini begitu istimewa karena penggugatnya seorang Wakil Ketua DPR?"

Zainuddin menuturkan, permohonan kasasi diajukan PKS pada 28 Juni 2018. Sehari kemudian, mereka mendapat informasi perkara itu sudah teregister.

Dalam putusannnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengenai pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader partai.

Yang mengherankan, menurut dia, perkara tersebut terdaftar pada dua kepaniteraan perdata yang berbeda.

"Sebelumnya di register di panitera muda perdata khusus (Partai Politik) yang kemudian dipindah ke perdata umum diikuti dengan perubahan nomor register perkara," ucapnya.

Berdasarkan surat pemberitahuan pada 6 Juni 2018, Zainuddin mengatakan panitera muda perdata khusus MA memberitahukan bahwa permohonan kasasi PKS sudah diterima pada 2 April 2018 dengan nomor pendaftaran 607K/Pdt.Sus-Parpol/2018.

"Namun kami mendapatkan surat pemberitahuan tertanggal 29 Juni 2018 bahwa permohonan kasasi kami diregister pada tanggal 28 Juni 2018 dengan register nomor: 1876 K/PDT/2018," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya