Liputan6.com, Jakarta - Polemik putusan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) yang meloloskan caleg eks koruptor ditanggapi Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kalla meminta Bawaslu dan KPU menunggu putusan Mahkamah Agung terkait aturan itu.
"Biarkan mereka menunggu MA. Kalau MA memutuskan sesuatu, Bawaslu dan KPU akan ikut MA," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).
Baca Juga
Putusan Bawaslu itu dikritik lantaran bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan KPU. Sejumlah eks koruptor yang berencana maju menjadi caleg menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Agung.
Advertisement
Sementara Presiden Joko Widodo menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan Bawaslu dan KPU. Ia menegaskan kedua lembaga punya otonomi masing-masing.
"Pertama itu wilayah KPU ya. PKPU itu wilayahnya KPU. KPU independen, termasuk juga Bawaslu punya kewenangan sendiri," ujar Jokowi usai menghadiri Pekan Orientasi Caleg NasDem di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Sabtu (1/9/2018).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto berencana memanggil pimpinan lembaga penyelenggara pemilu terkait polemik itu itu.
"Nanti dengan lembaga terkait saya panggil atau undang untuk kita rapatkan bersama, semangatnya bersama," kata Wiranto.
Larangan Eks Koruptor Nyaleg
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor maju sebagai caleg. Sementara, Bawaslu berpedoman pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk memperbolehkan eks koruptor maju sebagai legislatif.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement