Periksa Mekeng, KPK Dalami Aliran Suap PLTU Riau-1 ke Golkar

Pemeriksaan terhadap Mekeng guna mecari bukti tambahan terkait aliran suap PLTU Riau-1 yang mengalir ke Partai Golkar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Sep 2018, 13:31 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2018, 13:31 WIB
KPK Periksa Melchias Marcus Mekeng
Politikus Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/9). Ketua Fraksi Golkar di DPR itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap PLTU Riau-1. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Mekeng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Pemeriksaan terhadap Mekeng guna mecari bukti tambahan terkait aliran suap PLTU Riau-1 yang mengalir ke Partai Golkar. Suap diperuntukan untuk Munaslub yang mengukuhkan Airlangga Hartarto sebagai ketua umum menggantikan Setya Novanto.

"Dari awal saya sudah katakan, prediksi (aliran suap ke Golkar) itu ada. Tapi sampai sekarang kita belum bisa membuktikan‎. Tapi prediksi itu ada," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).

Mekeng sendiri sudah berada di dalam gedung KPK tengah menjalani pemeriksaan. Menurut Basaria, penyidik KPK juga tak menutup kemungkinan akan memeriksa Airlangga Hartarto dalam mengusut dugaan suap ke Golkar.

"Bisa saja (memeriksa Airlangga). Bisa saja kemana-mana penyidikan. Tapi kita enggak bisa target, oh si ini harus diperiksa, kita tunggu penyidik saja," kata dia.

Basaria mengatakan, pihaknya juga membuka kemungkinan menjerat Golkar dengan pasal korporasi. Namun pihaknya masih menunggu kecukupan alat bukti.

"Nanti akan dipikirkan kalau sudah ada (bukti)," kata Basaria.

Tetapkan 3 Tersangka

Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Eni dan Idrus diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk memuluskan Blackgold menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya