Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian kembali menerima laporan penemuan tiga karung berisi e-KTP di areal perkebunan Kabupaten Pariaman, Sumatera Barat. Sejauh ini, polisi belum menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan, belum ditemukan unsur kesengajaan pada kasus pembuangan e-KTP tak terpakai tersebut. Apalagi pembuangan karung itu diketahui petinggi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pariaman.
Baca Juga
"Semua orang yang membuang, mengangkut, kemudian atasannya pun mengetahui dan mengakui barang-barang yang sudah tidak dipakai, karena kondisi kantor dalam masa renovasi, itu dibuang. Tapi, ada keteledoran tidak dicek dulu apa di dalamnya," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Advertisement
Meski begitu, polisi tetap memeriksa saksi-saksi dari Dukcapil, termasuk orang yang membuang barang tersebut. Dedi memastikan, ribuan e-KTP tersebut sudah tidak terpakai bahkan kondisinya sudah rusak.
Berbeda dengan Pondok Kopi
Hal itu berbeda dengan penemuan e-KTP di dekat areal persawahan di Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur beberapa hari lalu. Polisi tengah mendalami adanya unsur pidana dalam kasus tersebut setelah memeriksa saksi-saksi, termasuk petugas Dukcapil.
"Dari Ditjen Dukcapil melihat unsur kesengajaannya itu ada. Fakta yang ditemukan di lapangan, e-KTP ini dibungkus oleh satu karung yang kondisinya masih cukup baik," kata Dedi.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement