Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi kemungkinan punya peran penting dalam pencairan dana hibah dari Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Meski demikian, Saut belum berani menyimpulkan lebih jauh soal keterlibatan Imam dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
Baca Juga
"Saya belum bisa menyimpulkan itu. Tapi indikasinya memang peranan yang bersangkutan (Imam Nahrawi) signifikan ya," ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Desember 2018.
Advertisement
Saut memilih bersabar dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik KPK, untuk mencari keterangan dan bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Kalau kita lihat jabatannya (Menpora) kan, itu bisa kita lihat seperti apa kemudian peranannya. Ada beberapa yang tidak konfirmasi satu sama lain tentang fungsinya, nanti kita lihat dulu," kata Saut.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.
Terima Mobil Mewah
Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.
Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.
Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement