Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gilang Wicaksono di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu, 2 Februari 2019.
Meski telah menyandang status tersangka, Hery tidak ditahan.
Baca Juga
"Iya betul. Saudara HD diputuskan untuk tidak ditahan," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, Senin malam, 18 Februari 2019.Â
Advertisement
Sebelumnya, pegawai KPK Gilang Wicaksono bersama rekannya melaporkan kejadian pemukulan yang dialaminya saat bertugas, pada 3 Februari 2019.
Saat penganiayaan terjadi, petugas KPK, Indra Mantong Batti dan Muhamad Gilang Wicaksono, tengah melakukan pengawasan adanya dugaan korupsi dalam rapat antara Pemprov Papua dengan anggota DPRD Papua di Hotel Borobudur.
Saat petugas KPK mengambil foto, beberapa anggora Pemprov yang tak terima menanyakan identitas keduanya. Salah pelaku adalah Sekda Papua Hery Dosinaean. Meski sudah mengetahui mereka pegawai KPK, aksi kekerasan tetap dilakukan hingga keduanya babak belur dan mengalami luka sobek.
Lantas, apa alasan polisi tidak menahan pegawai Sekda Papua yang kini ditetapkan tersangka? Berikut sejumlah faktanya:
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Kooperatif
Salah satu alasan kenapa polisi tidak melakukan penahanan, karena tersangka dinilai sangat kooperatif dalam setiap pemeriksaan.
"Ya karena yang bersangkutan sangat kooperatif dan statusnya sudah jelas," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, Senin malam,18 Februari.
Sebelumnya, penetapan tersangka kepada Hery Dosinaen dilakukan penyidik usai gelar perkara, Senin kemarin. Ditambah lagi dengan bukti-bukti di lapangan, pemeriksaan saksi dan korban, serta bukti visum dari rumah sakit.
"Dari gelar perkara tadi yang dipimpin Kabag Wasidik, kemudian beberapa satker yang ada kaitannya seperti Irwasda dan ada dari Propam. Untuk Sekda Papua atas nama Pak Hery status saksi sudah kita naikkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (18/2/2019).
Â
Advertisement
2. Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun
Setelah ditetapkan tersangka atas penganiayaan petugas KPK, anggota Sekda Papua ini terancam hukuman penjara 5 tahun.
Hery Dosinaen dikenakai Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK Muhammad Gilang Wicaksono.
"Dua alat bukti yang cukup ya. Dua alat bukti yang cukup itu ada keterangan saksi ada, kemudian ada keterangan ahli kemudian ada petunjuk, nah di situ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.
Â
3. Tersangka Minta Maaf
Sebelum menjadi tersangka, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua Hery Dosinaen selam 11 jam.
Usai menjalani pemeriksaan, di depan awak media Hery pun meminta maaf. Sekda Papua ini mengaku saat itu dirinya terbakar emosi.
"Secara pribadi maupun kedinasan dan atas nama Pemerintah Provinsi Papua, atas emosional sesaat, refleks yang terjadi mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur," kata Hery.
"Atas nama pribadi dan kedinasan dan Pemprov Papua memohon maaf ke Pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini," lanjutnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/2/2019) malam.
Selain meminta maaf, Sekda Papua itu menyebut jalinan kerjasama antara Pemprov Papua dengan KPK sudah lama terjalin baik. Dia pun berharap hubungan tersebut tetap harmonis dalam pencegahan korupsi di Papua.
Advertisement