Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggagalkan upaya penjualan satwa liar dilindungi lewat jasa ojek online dan ekspedisi bus. Penjualan satwa liar dilindungi itu melibatkan jaringan Jawa Tengah, yakni Jepara, Kudus, dan Pati.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Adi Karya Tobing menyampaikan, pengungkapan itu berawal dari adanya informasi jual beli seekor anakan beruang madu di Terminal Bus Rembang pada 14 Juni 2019. Satwa tersebut dititipkan di sebuah bus malam.
Baca Juga
"Jadi pembeli dan penjual tidak bertemu. Ambil di sini dan transfer di rekening bersama itu. Modusnya sudah mirip dengan jual narkoba," tutur Adi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
Advertisement
Di lokasi, penyidik berupaya meringkus tersangka berinisial S saat bermaksud mengambil beruang madu sekitar pukul 18.30 WIB. Hanya saja, dia berhasil lolos dan kini berstatus sebagai buronan polisi.
"Handphone S terjatuh saat berupaya melarikan diri dan kita lakukan identifikasi dari handphone-nya," jelas dia.
Dari identifikasi ponsel tersebut, penyidik kemudian mengarah ke tersangka MUA alias G yang diketahui sebagai penjual anakan beruang madu. Transaksi dan pemasaran satwa liar dilindungi tersebut nyatanya dilakukan secara online lewat media sosial Facebook.
"Mereka menggunakan modus baru dengan menunjuk satu orang untuk membuka rekening bersama dan menggunakan itu untuk bertransaksi. Jadi, ada empat unsur itu penjual, broker, pembeli, dan pemilik rekening bersama," kata Adi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Amankan Burung Langka dan Kanguru
Penyidik bergerak pada 20 Juni 2019 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari ke wilayah Kaliwungu, Kudus, Jawa Tengah. Di sana tersangka MUA alias G diringkus dengan barang bukti satwa liar lainnya, yaitu 15 ekor burung tiong mas.
"Yang (pengiriman) pakai Gojek itu yang burung," ujarnya.
Tim kemudian melakukan identifikasi ponsel MUA alias G dan menangkap tersangka lainnya berinisial KG di Jepara, Jawa Tengah, sekitar pukul 03.00 WIB dengan barang bukti satwa liar lima ekor kanguru tanah.
Pengembangan pun berlanjut dan pada 21 Juni 2019, penyidik meringkus tersangka AM yang kedapatan membawa dua ekor burung kakaktua jambul kuning, dua ekor burung nuri kepala hitam, dan seekor burung nuri kelam di SPBU Bumi Rejo, Pati, Jawa Tengah sekitar pukul 19.00 WIB.
Atas perbuatannya, ketiganya diancam Pasal 21 ayat (2) huruf a Juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
"Isu ini (perdagangan satwa liar dilindungi) di dunia tidak kalah dibandingkan isu narkoba," Adi menandaskan.
Advertisement