Kasus Ikan Asin: Penangguhan Penahanan Rey Utami Belum Dikabulkan, Kenapa?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik kasus ikan asin tersebut belum bisa mengabulkan permohonan tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jul 2019, 15:38 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2019, 15:38 WIB
Rey Utami dan Galih Ginanjar dalam seragam tahanan (Zulfa Ayu Sundari)
Rey Utami dan Galih Ginanjar dalam seragam tahanan (Zulfa Ayu Sundari)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus penyebutan bau ikan asin, Rey Utami dan Pablo Benua, mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jumat 12 Juli 2019 lalu. Mereka mengajukan permohonan itu karena ingin mengurus anak mereka yang masih balita.

"Pablo dan Rey sudah ajukan penangguhan penahanan, lihat saja kondisinya. Alasan (mengajukan penangguhan penahanan) kemanusiaan, karena ada anak kecil, menyusui anak bayi," kata pengacara Rey-Benua, Burhanudin, saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2019).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik kasus ikan asin tersebut belum bisa mengabulkan permohonan tersebut.

"Permohonan penangguhan penahanan itu belum dikabulkan ya," kata Argo.

Menurut dia, penyidik masih mempelajari permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus ikan asin Rey Utami-Benua. "Masih di evaluasi penyidik permohonannya," tegas Argo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jadi Tersangka Kasus Ikan Asin

Galih Ginanjar dan Pablo Benua dalam Seragam Tahanan (Zulfa Ayu Sundari)
Pablo Benua dan Galih Ginanjar dalam seragam tahanan (Zulfa Ayu Sundari)

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua sebagai tersangka atas kasus bau ikan asin. Mereka dikenakan Pasal berlapis oleh penyidik dengan ancaman penjara di atas enam tahun.

"(Ketiga tersangka) Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis 11 Juli 2019.

Kata Argo, hal itu diambil usai penyidik melakukan gelar perkara sekitar pukul 23.00 WIB. Alhasil, mereka bertiga terbukti telah melakukan tindak pidana terhadap artis Fairuz A Rafiq yang merupakan mantan istri Galih.

"Setelah mendengar keterangan saksi, barang bukti dan surat mereka terbukti melakukan tindak pidana," kata Argo.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya