Jaksa Agung: Pemerintah Tak Diam Tangani Karhutla

Dalam menangani Karhutla yang mulai marak lagi, Kejagung siap memproses kasus yang masuk.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Agu 2019, 03:29 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2019, 03:29 WIB
20151019-Ilustrasi-Kebakaran-Hutan
Ilustrasi Kebakaran Hutan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali marak terjadi di sejumlah provinsi. Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tidak diam dalam menangani kasus tersebut.

"Pemerintah tidak berarti mendiamkan kasus ini karena ada pihak-pihak yang mengatakan kenapa dibiarkan, bahkan ada yang menggugat sebagainya, Presiden digugat," kata Prasetyo di Komplek Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).

Jaksa Agung mengajak masyarakat untuk melihat secara jernih dan adil, bahwa pemerintah tidak mendiamkan kasus-kasus Karhutla yang terjadi selama ini.

"Sudah banyak kasus yang kita tangani, bahkan ada beberapa perusahaan dikenakan pidana denda ganti rugi dan sebagainya, itu sudah kita lakukan," kata Prasetyo seperti dikutip Antara.

Saat ditanyakan langkah apa saja yang dilakukan Kejagung dalam menangani Karhutla yang mulai marak lagi, dia mengatakan siap akan memproses kasus yang masuk.

"Ya kita tunggu kalau misalnya ada kasus yang ditangani oleh pihak-pihak terkait nanti kita lanjutkan ke persidangan, dan sudah banyak kasus itu," katanya.

Sementara itu, kasus Karhutla kian marak terjadi dari Juli hingga kini di sejumlah wilayah seperti Riau, Sumatera Selatan dan Kalimantan. Kebakaran hutan dan lahan ini telah menimbulkan kabut asap yang mengganggu aktivitas juga kesehatan masyarakat.

Beberapa kasus Karhutla yang ditangani aparat penegak hukum di sejumlah wilayah antara lain Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yang menindak warga yang diduga sengaja membakar lahan, bahkan sampai saat ini sudah ada empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka pembakar lahan.

Demikian pula Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau yang menetapkan perusahaan perkebunan sawit PT SSS sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kasus Karhutla Lainnya

Sementara jajaran kepolisian di Polsek Kalis, wilayah Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, saat ini menyelidiki penyebab kebakaran lahan gambut yang terjadi di jalan lintas selatan, Kecamatan Kalis, daerah setempat.

Sedangkab Kepolisian Daerah Riau memberikan sinyal akan kembali menetapkan perusahaan perkebunan dan tanaman industri lainnya sebagai tersangka dalam upaya penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Bumi Lancang Kuning itu.

Polisi juga memeriksa 16 pemilik lahan terbakar yang terjadi dalam tiga bulan terakhir di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Karhulta di Ogan Ilir beberapa hari lalu telah menghanguskan lahan seluas 268,4 hektar, yang mana 139 hektare berada di Kecamatan Pemulutan Barat atau tepatnya di sekitar jalan Tol Palembang-Indralaya (Palindra).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya