Liputan6.com, Jakarta - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) Marwan Dasopang memastikan, UU tersebut tidak akan disahkan pada periode 2014-2019.
Sebab massa jabatan anggota DPR kali ini akan berakhir dan para wakil rakyat periode 2019-2024 akan segera dilantik pada 1 Oktober 2019.
"Tidak mungkin dong (selesai periode ini), enggak mungkin lagi," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu 25 September 2019.
Advertisement
Saat ini, kata Marwan, Panja baru menyepakati pembentukan Tim Perumus (Timus) yang bertugas membahas seluruh daftar inventarisasi masalah dan seluruh pasal dalam draf RUU PKS. Pembahasannya pun harus detail dalam setiap pasalnya.
"Kami belum sampai kesepahaman substansi, baru kesepahaman untuk percepatan tata cara membuat. Maka dibentuk timus," ucapnya.
Tim tersebut nantinya akan membandingkan ketentuan pidana dalam RUU PKS dan revisi KUHP. Sebab pasal mengenai tindak pidana kekerasan seksual di revisi KUHP juga belum mencapai kesepakatan.
"Sehingga nanti kita bila membuat ini sebagai UU lex specialis, kami menambah pembobotan pidananya di mana," ujar dia.
Baca Juga
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) masih berada di tingkat panitia kerja (Panja) DPR.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily menyebut, RUU PKS masih menjadi perdebatan terkait judul yang ditulis.
"Judul memang masih terjadi perdebatan apakah menggunakan istilah tindak pidana penghapusan kekerasan seksual, ada juga yang mengusulkan tindak pidana kejahatan seksual, ada yang mengusulkan undang-undang ketahanan keluarga. Itu semua tentu memiliki implikasi terhadap pasal-pasal turunannya," kata Ace di Hotel Shangri-La, Jakarta, Sabtu 21 September 2019.