Alasan Polisi Belum Tahan 13 Tersangka Kasus Pembobolan ATM DKI

Polisi menyebut dari total 41 nasabah yang diduga terlibat, 13 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan ATM Bank DKI.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Nov 2019, 20:38 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2019, 20:38 WIB
Dir Krimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan
Dir Krimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus Pembobolan Bank DKI yang menyeret Oknum Satpol PP terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya. Polisi menyebut dari total 41 nasabah yang diduga terlibat, 13 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Walau telah berstatus tersangka, hingga kini polisi belum juga menahan. Dir Krimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan, beralasan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti.

“13 belum ditahan karena buktinya masih kita kuatkan lagi,” kata Iwan di Polda Metro Jaya, Selasa (26/11/2019).

Iwan menjelaskan, perkara ini berawal dari laporan Bank DKI beberapa waktu lalu. Bahwa ada nasabah yang menarik uang di Ajungan Tunai Mandiri (ATM). Tapi saldo tidak berkurang.

Dari hasil penyelidikan mengarah kepada seorang nasabah berinisial I. Kini terduga pelaku berkembang menjadi 41 nasabah.

“Berawal dari ketidaksengajaan tetapi sebagai seorang yang berpendidikan pada saat ambil uang di ATM saldonya tidak berkurang harusnya melapor tetapi dia enggak. Dia malah ambil terus ada upaya membuat kartu ATM DKI lain. Dia suruh beberapa rekannya buat tabungan, kemudian dikasih uang. Sementara kartu ATM dipinjam,” ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tak Tarik satu ATM Saja

Menurut keterangan, para pelaku tidak hanya menarik uang di satu ATM saja, tapi di lima ATM yang berada di kawasan Jakarta.

“Makanya ada kemungkinan tersangka bisa sampai 41 orang. Soalnya dia gak satu ATM (Bersama) saja yang dibobol,” tutup dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya