Kasus Asuransi Jiwasraya, Kejagung Akan Cekal Direksi Lama

Kasus gagal bayar yang membelit PT Asuransi Jiwasraya telah naik ke tahap penyidikan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Des 2019, 22:17 WIB
Diterbitkan 18 Des 2019, 22:17 WIB
Jaksa Agung Paparkan Perkembangan Kasus Jiwasraya
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan keterangan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019). Keterangan terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyebabkan kerugian Rp 13,7 triliun. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencekal bekas direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) agar tidak plesiran ke luar negeri. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus gagal bayar yang membelit Jiwasraya.

Pernyataan Burhanuddin menanggapi desakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima yang meminta penegak hukum dan pemerintah mencekal direksi PT Asuransi Jiwasraya periode sebelumnya yakni 2013-2019.

"Kami lihat, orang yang dicekal di kami ini statusnya apa dulu, kita pastikan," kata Burhanuddin di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Burhanuddin mengatakan, yang menangani kasus ini adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Saat ini, berkasnya sudah masuk ke ranah penyidikan.

Burhanuddin menyampaikan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidik memiliki waktu tiga bulan untuk mengusut tuntas kasus Asuransi Jiwasraya, terhitung sejak 17 Desember 2019. Karena itu, Burhanuddin tak mau terburu-buru menerbitkan surat cekal.

"Nanti-nanti ya, kan ini baru awal, ini baru penyidikan," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kantongi Calon Tersangka

PT Asuransi Jiwasraya Persero).
PT Asuransi Jiwasraya Persero).

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khisus Adi Toegarisman mengatakan, sebanyak 89 orang sudah diperiksa sebagai saksi. Pihaknya sebetulnya juga mengantongi nama-nama yang berpotensi menjadi tersangka. Namun Adi belum mau membeberkan ke publik.

"Kalau namanya kasus pasti ada calon tersangkanya, tapi kapan kami sampaikan ada SOP ya di kami, ketika fakta dan bukti sudah memadai kemudian perhitungan kerugian negaranya sudah ada kepastian. Dan kita tentukan siapa yang bertanggung jawab pasti nanti ditentukan sebagai tersangka," tutup dia.

Sebelumnya, penyebab potensi kerugian PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akibat berinvestasi ke 13 perusahaan yang kinerjanya buruk.

PT Asuransi Jiwasraya telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high grade atau keuntungan tinggi. Di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial.

5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik. Sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun. Sebanyak 2 persen dikelola oleh manager Investasi Indonesia dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 Triliun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya