Penyelidiknya Dilaporkan ke Dewan Pengawas, Ketua KPK: Itu Hak PDIP

Tim hukum PDIP meminta Dewan Pengawas KPK memeriksa penyelidik lembaga antirasuah yang hendak menyegel Kantor PDIP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Jan 2020, 05:46 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2020, 05:46 WIB
KPK Beberkan Pengembangan Kasus Proyek Jalan di Bengkalis
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). KPK menetapkan 10 tersangka dengan inisial MN, MB, HS IKS, TAK, PES, DH FT, SH, dan VS. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak mempersoalkan penyelidiknya dilaporkan tim hukum PDIP ke dewan pengawas (Dewas) lembaga antirasuah. Menurut Firli, PDIP mempunyai hak untuk melaporkan anak buahnya ke Dewas KPK.

"Kalau orang melaporkan ke dewan pengawas itu adalah haknya, dan dewan pengawas yang akan melakukan penelitian, penilaian, jangan tanya sama saya karena itu di luar tanggung jawab saya," kata Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).

Sebelumnya, Tim hukum PDIP, I Wayan Sudirta dan Teguh Samudera menemui anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).

I Wayan mengaku dirinya menyerahkan surat yang berisi tujuh poin kepada Albertina Ho. Salah satu poin permintaan tim hukum PDIP agar Dewas KPK memeriksa pegawai lembaga antirasuah yang mendatangi kantor DPP PDIP pada, Kamis 9 Januri 2020 pagi.

"Ketika tanggal 9 Januari 2020 ada orang yang mengaku dari KPK, tiga mobil, bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan tetapi ketika diminta memperlihatkan (surat penggeledahan) hanya dikibas-kibaskan," ujar Wayan usai bertemu Dewas KPK.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Geledah Kantor PDIP

Kantor DPP PDIP
Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. (Merdeka.com)

Menurut Wayan, hari itu tim penindakan KPK mendatangi DPP PDIP untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan. Wayan pun mempertanyakan hal tersebut.

"Pertanyaannya betul enggak itu surat penggeledahan, sudah pasti bukan surat izin penggeledahan, karena pada hari itu pagi itu jam 06.45 WIB belum ada orang berstatus tersangka, kalau belum berstatus tersangka berarti masih tahap penyelidikan," kata Wayan.

Dalam tahap penyelidikan, tim lembaga antirasuah tak bisa melakukan upaya paksa, dalam hal ini penggeledahan dan penyitaan. Penggeledahan dan penyitaan hanya bisa dilakukan dalam proses penyidikan.

"Dengan penjelasan itu, kami minta diperiksa yang tiga mobil itu, terutama yang pegang surat, periksa. Ini melanggar aturan atau tidak?," kata Wayan.

Sementara, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sempat menyatakan bahwa tim penindakan yang mendatangi DPP PDIP hanya akan melakukan penyegelan, bukan penggeledahan maupun penyitaan.

Penyegelan dilakukan dalam proses penyelidikan. Lili menegaskan, tim penindakan membawa surat-surat yang lengkap saat bertugas.

Saat disinggung hal tersebut, Wayan mengatakan bahwa tim penindakan saat di kantor DPP PDIP mengaku akan melakukan penggeledahan.

"Tetapi dia (tim penindakan) mengakunya untuk penggeledahan. Nanti kami perlihatkan," kata Wayan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya