Waspadai Penipuan Modus Penyewaan Apartemen

Penipuan modus penyewaan apartemen di Jakarta ini diotaki seorang napi yang masih meringkuk di Lapas Tangerang.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Feb 2020, 05:25 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2020, 05:25 WIB
Penipuan Properti Berkedok Syariah Semakin Marak. Agar Tak Terjebak, Ini Cara Pencegahannya
Ilustrasi penipuan properti yang sedang marak terjadi

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dengan modus penyewaan apartemen. Mirisnya, penipuan ini diotaki oleh seorang narapidana berinisial F yang sedang menjalani hukuman di Lapas Tangerang.

F melibatkan istrinya berinisial D dan kakak kandungnya berinisial E untuk memuluskan bisnis tipu-tipu ini. Dalam waktu dua bulan melakukan penipuan modus penyewaan apartemen, komplotan ini berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, awalnya F membuat sebuah iklan di situs jual beli online. F mencantumkan daftar harga dari lima unit apartemen yang ditawarkan, berikut nomer telepon yang bisa dihubungi.

Pelaku mengklaim memiliki lima unit apartemen di lokasi berbeda di daerah DKI Jakarta, antara lain Apartemen Bassura, Apartemen Mediterania, Apartemen Green Pramuka, dan Apartemen Kebagusan City.

“Pelaku sekaligus aotaknya F menawarkan lewat aplikasi OLX. F punya kaki-tangan di masing-masing apartemen yang disebutkan tadi yang digaji Rp 200 ribu atau Rp 100 ribu per hari,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (11/2/2020).

Yusri mengatakan, apartemen itu bukanlah milik F. Dia menerangkan, F hanya menyewa ke pengelola dalam jangka waktu satu minggu. Tapi oleh F, apartemen itu disewakan kembali ke orang lain dengan jangka waktu sebulan atau tahunan.

Yusri menyebut, apartemen itu disewakan Rp 39 juta per unit dalam jangka waktu setahun. “Ada 15 korban yang melapor ke kami. Nilai kerugiannya satu korban rata-rata Rp 39 juta,” ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Peran Tersangka

Ilustrasi Tersangka
Ilustrasi (Liputan6.com)

Sementara itu, Panit 2 Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya, AKP Adam M Pradana menerangkan, F sudah beroperasi sejak Desember 2019 hingga Januari 2020. Sejak itu, F juga memperkerjakan dua orang karyawan yang ditugaskan menjemput calon pelanggan.

“Tugas ya kalau ada yang mau nyewa datang apartemen menunggu di sana. Setelah sepakat diminta mentransfer ke rekening pelaku F,” ujar dia.

Adam menerangkan, F juga melibatkan dua orang perempuan yaitu istri dan kakaknya. Dia adalah D dan E yang kini masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

“E berperan pemberi rekening kepada tersangka. Tersangka menggunakan rekening dengan data fiktif. Sedangkan inisial B meyakinkan korban yang akan menyewa apartemen,” ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya