Polisi Periksa Sekda Agam Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Anggota DPR

Bayu mengatakan, laporan tersebut dibuat oleh Refli Irwandi (40) pada Kamis (4/5/2020) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mei 2020, 21:05 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2020, 17:02 WIB
mulyadi
Anggota DPR RI Mulyadi. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam Martias Wanto sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Mulyadi di media sosial facebook.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan hari ini Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar memeriksa dua orang saksi terkait laporan tersebut.

"Penyidik hari ini memanggil Sekda Agam untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut sebagai saksi dan satu saksi lainnya," kata dia di Padang, Kamis (28/5/2020).

Ia mengatakan, laporan tersebut dibuat oleh Refli Irwandi (40) pada Kamis (4/5/2020) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr.

Dia menjelaskan Refli ini melaporkan dugaan peristiwa pencemaran nama baik melalui akun facebook atas nama Maryanto yang diduga akun bodong, menyebarkan pencemaran nama baik terhadap Mulyadi.

Menurut dia, pencemaran nama baik yang dilakukan menyerang Mulyadi melalui foto dan tulisan yaitu menyertai foto dengan kata-kata yang tidak bagus.

Ia mengatakan pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencemaran nama baik Mulyadi di salah satu akun facebook.

"Laporan masuk dan kami lakukan pemanggilan saksi untuk pemeriksaan," kata dia.

Dia mengatakan, pihaknya terus mengumpulkan keterangan terkait persoalan ini, dan apabila ada unsur pidana tentu akan diproses sesuai aturan. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya