Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya Rheza Herbiyono. Keduanya adalah tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Rutan selama 40 hari terhitung mulai tanggal 22 Juni 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 untuk masing-masing tersangka NHD dan tersangka RHE," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin (22/6/2020).
Baca Juga
Ali menjelaskan alasan penyidik memperpanjang masa penahanan Nurhadi dan Rheza karena masih ingin mendalami keterangan kedua tersangka.
Advertisement
KPK berencana menjerat Nurhadi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil pengurusan perkara di MA.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu penyelesaian berkas perkaranya," ujar dia.
Â
Tetapkan 3 Tersangka
 Sejauh ini, KPK sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir dari pemeriksaan. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Advertisement