Lockdown 14 Hari Akibat Karyawan Positif Covid-19, RRI Jakarta Tetap Siaran

Radio Republik Indonesia (RRI) memutuskan lockdown atau karantina mulai Rabu, 22 Juli 2020 hingga 14 hari ke depan. Kebijakan itu diambil usai tiga karyawan terkonfirmasi Covid-19.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 23 Jul 2020, 08:30 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2020, 07:38 WIB
Kiprah Radio Nasional Bertahan di Zaman Digital
Operator mengatur gelombang suara saat presenter menyiarkan program luar negeri di Studio Voice Of Indonesia RRI, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Hari lahir RRI pada 11 September 1945 ditetapkan sebagai Hari Radio Nasional untuk menghargai jasa para penyiar terdahulu. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Radio Republik Indonesia (RRI) memutuskan lockdown atau karantina mulai Rabu, 22 Juli 2020 hingga 14 hari ke depan. Kebijakan itu diambil usai tiga karyawan terkonfirmasi Covid-19.

"Betul, lockdown 14 hari," kata Direktur SDM dan Umum LPP RRI, Nurhanuddin, pada Liputan6.com, Kamis (23/7/2020).

Meski lockdown, masih ada program yang siaran, yakni Pro3. "Operasional siaran RRI tetap berjalan. Khususnya Pro3," ucapnya.

Adapun karyawan yang positif Covid-19 bertugas di RRI Jakarta pada Direktorat Teknologi dan Media Baru, dan Siaran Luar Negeri (SLN).

Salah satu karyawan berada di rumah sakit untuk menjalani perawatan. "Dua dikarantina mandiri," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kerja dari Rumah

Selain itu, untuk karyawan seperti reporter, lanjutnya, akan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama 14 hari ke depan.

"Selanjutnya, seluruh karyawan RRI akan kerja dari rumah selama 14 hari ke depan. Seluruh karyawan WFH, dengan tetap absen e-presensi," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya