Ini Hal yang Boleh dan Dilarang bagi Pasien Covid-19 Selama Isolasi di Hotel Jakarta

Prosedur isolasi pasien Covid-19 di hotel diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020.

oleh Ika Defianti diperbarui 01 Okt 2020, 17:57 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2020, 17:57 WIB
Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Mulai Isolasi Mandiri di Hotel
Pasien tanpa gejala Covid-19 disemprot disinfektan saat tiba di Hotel U Stay Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta, Senin (28/9/2020). Saat ini sudah ada 30 hotel bintang dua dan tiga yang disiapkan menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, terdapat sejumlah tempat alternatif yang disediakan pemerintah pusat dan Pemprov DKI untuk isolasi pasien positif virus corona Covid-19. Lokasi altenatif yang dimaksud yakni wisma, penginapan, atupun hotel.

Terdapat sejumlah prosedur yang tidak boleh dilakukan pasien Covid-19 saat melakukan isolasi di hotel ataupun wisma. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020 tentang prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19.

"Pasien isolasi terkendali di hotel atau wisma tidak boleh keluar kamar/ruangan. Pasien juga dilarang menerima tamu," kata Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip Liputan6.com, Kamis (1/10/2020).

Lalu, pasien tersebut juga dilarang menggunakan barang pribadi bersama orang lain ataupun mengundang orang lain ke kamar atau ruangannya selama menjalani isolasi.

Kemudian pasien isolasi juga dilarang mencampur tempat penyimpanan barang pribadi dengan orang lain, dilarang merokok, dan dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu penghuni lain.

Kendati begitu, pasien masih diperbolehkan keluar kamar untuk melakukan olahraga atau berjemur saat pagi kurang lebih selama 15 menit. Namun saat melakukan kegiatan itu harus tetap menjaga jarak minimal satu meter.

"Pasien diizinkan membawa handphone atau laptop pribadi, membawa snack atau camilan. Membawa buku atau bahan bacaan, dan melakukan komunikasi melalui media elektronik atau handphone," ucapnya.

Selain itu, pasien Covid-19 harus tetep berada di kamar dan dapat dihubungi selama pelaksanaan isolasi mandiri.

Pasien juga wajib mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer sesering mungkin, mulai dari sebelum dan setelah makan, setelah melakukan aktivitas di luar ruangan, sesudah bersin atau batuk, hingga sebelum dan sesudah memegang area wajah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Rutin Laporkan Kondisi Kesehatan

Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Mulai Isolasi Mandiri di Hotel
Pasien tanpa gejala Covid-19 yang diantar dengan ambulans tiba di Hotel U Stay Mangga Besar, Jakarta, Senin (28/9/2020). Sebagian pasien tanpa gejala mulai diisolasi di hotel untuk mengantisipasi daya tampung Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet yang semkain padat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selanjutnya, diwajibkan mengenakan masker yang benar saat keluar kamar atau ruangan dan menjaga kebersihan lingkungan.

"Melaporkan kondisi kesehatan setiap hari atau apabila menunjukkan kondisi kesehatan yang memburuk kepada petugas pemantauan melalui WhatsApp atau telepon, serta mencuci atau disinfeksi pakaian maupun sprei area di kamar yang sering disentuh," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya