Pasien OTG Covid-19 Ingin Isolasi Mandiri, Ini Syarat dari Pemprov DKI

Pasien Covid-19 yang berstatus tanpa gejala atau OTG bisa melakukan isolasi di rumah, namun dengan sejumalh syarat.

oleh Ika Defianti diperbarui 01 Okt 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2020, 17:00 WIB
Pemeriksaan Sampel Tes PCR Covid-19 di Labkesda DKI Jakarta
Tim medis memberikan label pada tabung sampel sebelum diuji di laboratorium pemeriksaan Covid-19 di Labkesda DKI Jakarta, Selasa (4/8/2020). Labkesda DKI yang berjejaring dengan 47 lab se-Jakarta dalam sehari mampu menguji hampir 10.000 spesimen Covid-19 dengan metode PCR (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Kesehatan Widyastuti mengatakan, pasien Covid-19 yang berstatus tanpa gejala atau OTG bisa melakukan isolasi di rumah, namun dengan sejumalh syarat.

Menurut dia, bagi pasien positif Covid-19 harus memenuhi penilaian dan berkoordinasi dengan petugas kesehatan atau Puskesmas hingga gugus tugas setempat.

"Untuk pasien Covid-19 OTG yang ingin melakukan isolasi diri di rumah atau fasilitas pribadi, hal tersebut dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat atau lurah atau camat setempat dan petugas kesehatan," kata Widyastuti dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).

Kata dia, bila sudah ditetapkan layak untuk tempat isolasi pasien tersebut harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan. Selanjutnya, petugas kesehatan akan memantau kondisi pasien tersebut secara berkala.

Bila kondisi pasien memburuk, maka akan dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

"Lurah bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat RT/RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum/disiplin bila terjadi pelanggaran," jelas dia.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kriteria Tempat Isolasi Mandiri

Berikut standar minimal kriteria fasilitas lainnya berupa rumah atau fasilitas pribadi untuk lokasi isolasi terkendali sebagai berikut:

1. Persetujuan dari pemilik rumah/fasilitas/penanggung jawab bangunan

2. Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan

3. Tidak ada penolakan dari warga setempat

4. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan

5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan

6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya

7. Tersedia kamar mandi dalam

8. Cairan dari mulut/hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank

9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun/deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke saluran pembuangan air limbah

10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya

 

Sirkulasi Baik

11. Kamar tidak menggunakan karpet atau permadani

12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman

13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai

14. Adanya jejaring kerja sama dengan Satuan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan Puskesmas setempat)

15. Terdapat akses kendaraan roda empat

16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya