Kemenkop-UKM: UU Cipta Kerja Bisa Dorong UMKM Masuk Digitalisasi

Tidak hanya sekedar memikirkan masyarakat dan sektor UMKM, menurut Fiki, regulasi sapu jagat tersebut juga memperhatikan kepentingan para investor.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Okt 2020, 07:37 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2020, 16:58 WIB
FOTO: Diwarnai Aksi Walk Out, DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
Fraksi Partai Demokrat Marwan C.A memberikan pendapat akhir partainya kepada Ketua DPR Puan Maharani disaksikan Wakil Pimpinan DPR Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, dan Rachmad Gobel saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (5/10/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengesahahan Undang Undang (UU) Cipta Kerja dinilai membawa angin segar bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Staf Khusus Bidang Ekonomi Kreatif, Menteri Koperasi dan UKM, Fiki Satari mengatakan, ada sekitar 64 juta atau 99,9 persen pelaku usaha di Indonesia merupakan kategori UMKM yang akan menerima manfaat dari UU Cipta Kerja.

"Sektor ini mampu menyerap 97 persen tenaga kerja dan menyumbang produk domestik bruto (PDB) sekitar 60 persen," kata Fiki, Rabu (21/10/2020).

Lebih lanjut, Fiki mengatakan adanya UU Cipta Kerja bisa mendorong UMKM masuk dalam digitalisasi. Melalui regulasi tersebut, anak muda akan lebih mudah membuat koperasi tanpa harus dibebani lagi syarat-syarat yang dulunya sangat sulit dan membingungkan.

"Dulu kalau mau bikin koperasi minimal 20 orang. Sekarang anak muda bisa bikin start up saja. Jadi ini juga untuk mewujudkan revolusi industri 4.0 yang akhirnya UMKM juga akan naik kelas," kata Fiki.

Tidak hanya sekedar memikirkan masyarakat dan sektor UMKM, menurut Fiki, regulasi sapu jagat tersebut juga memperhatikan kepentingan para investor.

"Investor itu kan bisa dari dalam negeri tidak melulu dari asing. Kita harus pikirkan juga investor dalam negeri yang mau bersaing dan berusaha. Maka dari itu, UU Cipta Kerja ini dibuat untuk mempermudah investor dalam berusaha," kata Fiki.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Segera Diteken Presiden

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut UU Cipta Kerja akan segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Setelah itu, UU Cipta Kerja akan diundangkan dalam lembaran negara.

"Tinggal menunggu waktu ya, tinggal menunggu waktu dalam beberapa saat setelah ditandatangani oleh Beliau, segera diundangkan dalam lembaran negara," ujar Moeldoko kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).

Moeldoko mengatakan bahwa Jokowi telah meminta menterinya untuk mensosialisasikan naskah final UU Cipta Kerja kepada pemangku kepentingan. Dengan begitu, diharapkan mereka dapat menginformasikan substansi UU Cipta Kerja kepada masyarakat.

"Kita ingin terus bekerja keras untuk menginformasikan kepada publik sehingga memiliki pemahaman yang sama bahwa UU Cipta Kerja ini sungguh untuk masa depan," jelas Moeldoko.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya