Liputan6.com, Jakarta Polisi melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka para pekerja dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyampaikan, penyerahan berkas perkara kasus kebakaran Kejaksaan Agung ke kejaksaan akan dilakukan hari ini.
Baca Juga
"Hari ini tim penyidik gabungan melakukan koordinasi dengan Jaksa Peneliti dan mengirim berkas perkara tahap I kelompok pekerja," tutur Ferdy saar dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).
Advertisement
Polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus [kebakaran Kejaksaan Agung](https://www.liputan6.com/tag/kebakaran-kejagung ""), Jakarta Selatan. Mereka adalah T, H, S, K, IS yang diduga menimbulkan api di ruang Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejakaan Agung.
Kemudian mandor berinisal UAN yang dituding lalai karena tak mengawasi anak buah saat bekerja. Selanjutnya, R Direktur Utama PT Arkan APM, pemasok cairan pembersih lantai yang di dalamnya mengandung bahan yang tidak sesuai dengan standar.
Terakhir, Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung berinisial NH. Ditetapkan sebagai tersangka kebakaran Kejaksaan Agung lantaran dalam proses pengadaan terjadi kealpaan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Akibat Kelalaian
Seharusnya, menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, sebelum menandatangani proses kerja sama, NH mengecek bahan-bahan yang akan digunakan.
"Disimpulkan dari fakta yang ada bahwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena kelalain orang yang bekerja dan kelalaian dalam memilih bahan bahan yang mudah terbakar," kata dia, Jumat (23/10/2020).
Di tempat yang sama, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, petugas gabungan terdiri dari Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara siang tadi. Penyebab kebakaraan Gedung Utama Kejaksaan Agung dipastikan akibat adanya kealpaan.
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaaan melanggar Pasal 188 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas dia.
Advertisement