Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap fakta soal kasus narkoba yang tengah menjerat model majalah dewasa, Beiby Putri.
Yusri menuturkan bahwa Beiby Putri telah mengkonsumsi zat haram itu sejak September tahun lalu. Menurut Yusri, hingga Beiby ditangkap, model dewasa itu telah memesan narkoba sebanyak empat kali.
Baca Juga
"Saya sampaikan tadi baru tiga kali dia memesan, ini empat kali ya termasuk dengan tawas itu. Baru empat kali pengakuannya sejak bulan September 2020 lalu, ini baru pengakuan, tapi kami masih mendalami terus ya," kata Yusri di Jakarta, Kamis (11/2021).
Advertisement
Yusri menyebut, Beiby mengkonsumsi narkotika lantaran mengisi kekosongan selama pandemi Covid-19.
"Dilihat dari ini motifnya mengisi kekosongan saat ini (selama pandemi)," kata Yusri.
Yusri bilang selama pandemi ini Beiby tidak lagi menjadi model. Dia lebih sering berbisnis melalui media sosial.
"Yang bersangkutan publik figur, sering tampil di majalah yang ada sampai saat ini di masa pandemi dia bekerja menjual barang-barang di media online," jelas Yusri.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Resmi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Beiby Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Polda Metro Jaya pun menahanan sang model.
"Iya, sudah tersangka. Kita sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Yusri.
Saat ini pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga masih memburu aktor pemasok narkotika terhadap Beiby.
"Bagaimana kelanjutan kita masih menunggu hasil penyidikan karena kami masih mengejar satu lagi DPO yang menjual kepada yang bersangkutan," ujar Yusri.
Sebelumnya diketahui, model majalah dewasa berinisial IPR alias Beiby Putri ditangkap jajaran Polda Metro Jaya pada Jumat, 5 Februari 2022 malam di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Timur.
Beiby diamankan polisi dengan barang bukti satu klip berisi narkotika jenis sabu-sabu. Hasil pengecekan urine Beiby juga menunjukan jika Beiby positif mengkonsumsi narkotika.
Â
Advertisement