Infografis Tolak Vaksinasi Covid-19 Terancam Denda hingga Sanksi Pidana

Pemerintah memastikan warga yang masuk daftar penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti program vaksinasi. Ini termaktub dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 14 Tahun 2021.

oleh Anri SyaifulAbdillah diperbarui 16 Feb 2021, 09:02 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2021, 09:02 WIB
Banner Infografis Tolak Vaksinasi Covid-19 Terancam Denda hingga Sanksi Pidana. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Tolak Vaksinasi Covid-19 Terancam Denda hingga Sanksi Pidana. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Vaksinasi Covid-19 di Indonesia memasuki tahap kedua. Pemberian suntikan vaksin Corona Covid-19 ini akan berlangsung dari pertengahan Februari hingga Mei 2021.

Seiring dengan itu, pemerintah memastikan warga yang masuk daftar penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti program vaksinasi. Ini termaktub dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 14 Tahun 2021.

Dalam perpres yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 9 Februari 2021, kewajiban itu dikecualikan bagi warga yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin Covid-19. Namun, warga yang menolak vaksinasi terancam dikenai sanksi administratif, denda hingga pidana penjara.

Seperti apa sanksi bagi penolak vaksinasi Covid? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan


Infografis

Infografis Tolak Vaksinasi Covid-19 Terancam Denda hingga Sanksi Pidana. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Tolak Vaksinasi Covid-19 Terancam Denda hingga Sanksi Pidana. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya