Infografis Rencana Sembako Kena PPN

Rencana pajak sembako pun menuai pro dan kontra. Sejumlah kalangan termasuk anggota DPR maupun MPR mengingatkan pemerintah terkait rencana PPN sembako, terutama di saat pandemi Covid-19.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 11 Jun 2021, 09:00 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2021, 09:00 WIB
Banner Infografis Rencana Sembako Dikenakan Tarif PPN. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Rencana Sembako Dikenakan Tarif PPN. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Bahan-bahan kebutuhan pokok alias sembako bakal dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Wacana sembako kena PPN ini mendadak sontak menjadi perbincangan hangat publik pada Kamis (10/6/2021).

Rencana pajak sembako pun menuai pro dan kontra. Sejumlah kalangan termasuk anggota DPR maupun MPR mengingatkan pemerintah terkait rencana PPN sembako, terutama di saat pandemi Covid-19.

Bahkan, Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani dihujani pertanyaan oleh sejumlah anggota Komisi XI DPR mengenai rencana pengenaan PPN untuk sembako. Menurut Menkeu, soal PPN sembako dan RUU KUP akan dijelaskan dalam rapat mendatang dengan Komisi XI.

Apa yang menjadi dasar rencana PPN sembako? Apa saja kategori sembako kena pajak? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

Infografis

Infografis Rencana Sembako Dikenakan Tarif PPN. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Rencana Sembako Dikenakan Tarif PPN. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya