Liputan6.com, Jakarta Buntut keributan yang terjadi antara Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dengan polisi yang tengah bertugas di pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, telah berakhir damai.
Agar kesalahpahaman tersebut tidak berlangsung lama, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, belakangan langsung menemui Komandan Paspampers untuk meminta maaf.
"Permasalahan ini sudah selesai, saya juga sudah minta maaf secara langsung kepada Danpaspampres," ungkap Ady saat dihubungi, Kamis, 8 Juli 2021.
Advertisement
Sementara itu, Mayjen TNI Agus Subiyanto selaku Danpaspampres sebelumnya mengatakan, ketegangan antara seorang anggotanya dengan petugas jaga di Jalan Daan Mogot lantaran belum dipahamimya sektor pekerjaan apa saja yang memang dibolehkan melewati penyekatan PPKM darurat.
Agar kejadian tersebut tidak terulang lagi, Agus mengaku dirinya telah berkoordinasi dengan para Komandan Satuan (Dansat) dan Polri.
"Saya sudah koordinasi dengan para Dansat TNI dan Polri di lapangan untuk memahami aturan PPKM Darurat. Jadi untuk kejadian ini sudah aman," jelas Komandan Paspampres ini.
Namun, belakangan buntut keributan tersebut tak hanya berhenti dengan permintaan maaf. Atas perbuatan anggotanya, Polda Metro Jaya belum lama ini memeriksa tiga anggota Resmob Jakarta Barat yang diduga ikut terlibat dalam perselisihan tersebut
Berikut perkembangan terbaru dari buntut keributan anggota Paspampers dengan tiga anggota polisi dihimpun Liputan6.com:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. 3 Polisi Diperiksa Divisi Propam
Buntut dari keributan yang terjadi di jalur penyekatan Jalan Daan Mogot dengan seorang anggota Paspampres, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya memeriksa tiga anggota Resmob Jakarta Barat.
"Tiga anggota sejauh ini yang kita periksa. Resmob Jakarta Barat," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa saat dihubungi, Kamis, 8 Juli 2021.
Bhirawa menerangkan, pihaknya saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti untuk melihat pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga anggota ketika bersitegang dengan anggota Paspampres. Salah satunya menganalisis rekaman video yang beredar di media sosial.
"Untuk sementara kalau kita perhatikan dari video itu kan memang sikapnya marah-marah ya anggota kita itu. Pemeriksaan masih berlangsung dan tidak bisa singkat begitu," ujar dia.
Advertisement
2. Masih Menggali Keterangan Saksi
Bhirawa juga mengatakan, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mempelajari bukti-bukti di lapangan. Pun demikian dengan keterangan para saksi mengenai keributan antara petugas dengan Paspampres.
"Walaupun hanya pelanggaran disiplin ya. Tapi kan dasar kita menjatuhkan dia sanksi disiplin kan karena ada bukti-bukti dan saksi-sakti itu. Jadi kita butuh waktu," jelas dia.
Dia pun sempat menyinggung aturan yang berlaku di dalam institusi Polri. Dia mengatakan, di dalam melayani masyarakat seharusnya lebih humanis dan lebih sopan.
"Di dalam peraturan disiplin memang saat melayani masyarakat anggota Polri tidak boleh bersikap seperti itu ya. Jadi kemungkinan kita akan periksanya ke arah situ," ujar Bhirawa.
3. Puluhan Paspampres Sempat Datangi Polres Jakbar
Sementara itu, Mayjen TNI Agus Subiyanto membenarkan, puluhan anggotanya sebelumnya mendatangi Polres Jakarta Barat, seperti terlihat dalam video viral yang beredar di media sosial.
Menurut Agus, hal itu dilakukan semata ingin mengklarifikasi perkataan yang diucapkan salah satu oknum anggota polisi di Polres tersebut saat menyekat anggotanya di Jalan Daan Mogot.
"Anggota saya datang ke polres ingin meyakinkan apakah oknum yg bicara di video "kalau kamu Paspampres memang kenapa?" Sudah diberi peringatan oleh atasannya (atau belum)," tulis Agus saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 8 Juli.
Agus menegaskan, perkataan oknum polisi itu dinilai sangat menyinggung dan melecehkan Paspampres sebagai institusi negara.
"Karena ini (perkataan tersebut) menyinggung institusi negara," tegas Agus.
Namun, Agus mengatakan, kejadian tersebut adalah kesalahpahaman antara petugas yang berjaga di penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat dengan anggotanya yang bernama Praka Izroi Gajah.
Agus meyakini, anggota Paspampres termasuk dalam sektor yang dikecualikan sesuai instruksi Mendagri no.15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021.
Agus pun tidak heran, jika aturan itu tidak dipahami maka salah komunikasi akan tejadi di lapangan seperti yang dialami oleh anggotanya.
Advertisement