Makan Korban Meninggal, Lembaga yang Gunakan Jasa Penagih Utang Diminta Diawasi

Ahmad Sahroni meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polri mengawasi lembaga yang menggunakan jasa penagih utang atau debt collector menyusul kejadian yang terjadi di Bali.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Jul 2021, 15:40 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2021, 15:40 WIB
Garis Polisi Ilustrasi
(Liputan6.com/ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polri mengawasi lembaga yang menggunakan jasa penagih utang atau debt collector menyusul kejadian yang terjadi di Bali.

Sebelumnya diketahui, pria berinisial MD (34) tewas dikeroyok sejumlah debt collector di Bali. Video korban usai pengeroyokan sempat berada di media sosial.

"Kepolisian bersama OJK di pusat maupun daerah harus memastikan bahwa lembaga pinjaman tidak menggunakan jasa debt collector yang melanggar aturan, apalagi sampai membunuh," kata Sahroni, Selasa (27/7/2021).

Menurut Sahroni, dalam praktik penagihan utang sudah ditegaskan oleh pemerintah, yakni tenaga penagih utang harus mematuhi etika serta dilarang mengancam dan menggunakan kekerasan.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK). Surat edaran ini merupakan turunan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 11/11/PBI/209 tentang penyelenggaraan kegiatan APMK.

"Padahal, kita tahu bahwa dalam aturan OJK, penggunaan kekerasan apalagi sampai pembunuhan ini sangat dilarang," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Mengusik Hati Nurani

Sahroni berharap, kejadian ini tak terjadi lagi. Karena ini jelas sangat sadis.

"Ini sangat mengusik hati nurani kita, karena pembunuhannya sangat sadis dan dilakukan oleh banyak debt collector," kata dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya