Polri Pastikan Penegakan Hukum Ke Mafia Tanah dan Bekingannya

Rusdi menegaskan engusut tuntas segala masalah yang berkaitan dengan mafia tanah, demi memberikan kepastian kepada masyarakat.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 23 Sep 2021, 20:59 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2021, 20:59 WIB
Karo Penmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Dok Humas Polri)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi menginstruksikan pemberantasan para pelaku mafia tanah di Indonesia, termasuk terhadap aparat keamanan yang membekingi. Polri pun memastikan penegakan hukum tidak akan pandang bulu.

"Kalau ada laporan mafia tanah laporkan saja, sudah jelas instruksi Presiden dan sudah pasti Polri akan menegakkan hukum. Siapa pun sekali lagi asas equality before the law. Siapa pun sama di hadapan hukum yang berlaku di negeri ini," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).

Rusdi mengatakan, pihaknya akan melaksanakan perintah Jokowi dan mengusut tuntas segala masalah yang berkaitan dengan mafia tanah, demi memberikan kepastian kepada masyarakat.

"Itu sudah otomatis, ketika instruksi itu kan didengar oleh seluruh Polri, para Kasatwil, Kapolda, Kapolres, Kapolsek, itu mendengar semua. Dan akan dilaksanakan," kata Rusdi.

Sebelumnya Jokowi menekankan komitmen pemerintah dalam memberantas mafia tanah di Indonesia. Untuk itu, dia meminta aparat kepolisian tak ragu-ragu dalam mengusut para mafia tanah.

Hal ini disampaikan Jokowi saat menyerahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu, 22 September 2021. 

Ada 124.120 sertifikat tanah hasil redistribusi di 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota yang dibagikan Jokowi.

"Kepada jajaran Polri, saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada," jelas Jokowi. 

Selain itu, dia menegaskan komitmen pemerintah untuk mengurai konflik agraria, mmewujudkan reformasi agraria bagi masyarakat, serta memastikan ketersediaan dan kepastian ruang hidup yang adil bagi rakyat.

Oleh sebab itu, dia mengingatkan aparat penegak hukum agar tak melindungi para mafia tanah.

"Jangan sampai juga, ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah tersebut. Perjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas," katanya.

 

Tantangan Berat Petani

Bersama Kementerian ATR/BPN, Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Mafia Tanah
Petugas menunjukkan perbedaan sertifikat tanah asli dan palsu saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN berhasil mengungkap sindikat mafia tanah dan menahan 10 tersangka. (merdeka.com/Imam Buhori)... Selengkapnya

Jokowi menyadari bahwa konflik agraria dan sengketa tanah merupakan tantangan berat yang dihadapi para petani, nelayan, serta masyarakat dalam menggarap lahan. Sehingga, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum yang berkeadilan melalui pemberian sertifikat tanah.

Dari 124.120 sertifikat tanah redistribusi yang dibagikan hari ini, sebanyak 5.512 di antaranya merupakan hasil penyelesaian konflik agraria di 7 provinsi dan 8 kabupaten/kota. Jokowi menuturkan bahwa 124.120 sertifikat tanah tetsebut merupakan tanah baru untuk rakyat.

"Ini adalah tanah yang fresh betul, yang berasal dari tanah negara hasil penyelesaian konflik, tanah terlantar dan pelepasan kawasan hutan," tutur Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya