Melebihi Batas Waktu, APBD Perubahan Jakarta Bisa Disahkan Lewat Pergub

APBD DKI Jakarta 2021 Perubahan yang disepakati yaitu sebesar Rp79,52 triliun.

oleh Ika Defianti diperbarui 14 Okt 2021, 18:17 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2021, 18:15 WIB
Suasana Balai Kota Usai Gubernur Anies Baswedan Positif COVID-19
Suasana aktivitas pegawai di Blok G Balai Kota, Jakarta, Selasa (1/12/2020). Kantor Gubernur dan Wagub DKI Jakarta terpaksa ditutup sementara setelah Anies Baswedan dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap pada Senin (30/10) kemarin. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian mengatakan, pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Perubahan 2021 dapat dilakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Mendagri sudah memberikan solusi melalui Permendagri Nomor 26 tahun 2021, dalam hal ini perubahan ini karena pandemi Covid-19 maka penetapan (APBD Perubahan) lewat dari 30 September cukup dengan Pergub," kata Ardian saat dihubungi, Kamis (14/10/2021).

Ardian menjelaskan, berdasarkan Pasal 317 ayat 2, pengambilan keputusan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran, atau akhir September 2021.

Sedangkan Pemprov dan DPRD DKI baru melakukan pembahasan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD perubahan 2021 secara maraton dari 6-10 Oktober 2021.

Lalu, untuk penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) dilakukan pada 14 Oktober 2021.

"Seyogyanya kalau mereka (DKI Jakarta) mau ajukan rancangan Perda tentunya sesuai amanat Undang-Undang tiga bulan sebelum tahun berakhir," ucap Ardian.

Pemprov dan DPRD DKI Jakarta Tanda Tangani MoU KUPA-PPAS APBD 2021 Jadi Rp 79,52 Triliun

Rapat Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD DKI
Suasana rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (3/10/2019). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI menandatangani nota kesepahaman (MoU) Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2021.

APBD DKI 2021 Perubahan yang disepakati yaitu sebesar Rp79,52 triliun.

"Kita melaksanakan rapur (rapat paripurna) dalam rangka penyampaian rancangan perda tentang perubahan anggaran APBD tahun 2021 dan jaringan utilitas. Alhamdulillah semua berjalan lancar, ada penurunan pendapatan sehingga perlu penyesuaian," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Misan Syamsuri menyatakan pembahasan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD perubahan 2021 telah dilaksanakan secara maraton dari 6 hingga 10 Oktober 2021.

"Karena ada suatu hal maka kita sesuaikan agar waktunya bersamaan pada hari ini Kamis 14 Oktober, MoU lanjut pidato Gubernur KUPA-PPAS 2021," ucap dia.

Sedangkan untuk menindaklanjuti usulan Raperda APBD DKI Perubahan 2021 melalui pelaksanaan paripurna pemandangan umum fraksi bersama dengan jawaban gubernur terhadap pemandangan umum fraksi tersebut direncanakan pada Selasa (19/10/2021).

Jangan Jenuh 6M Meski Sudah Vaksinasi

Infografis Jangan Jenuh 6M Meski Sudah Vaksinasi
Infografis Jangan Jenuh 6M Meski Sudah Vaksinasi (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya