KPK Bakal Hibahkan Barang Rampasan Senilai Rp 85,1 Miliar ke 5 Instansi Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghibahkan barang rampasan dari tangan koruptor kepada lima instansi negara untuk dimanfaatkan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Nov 2021, 10:15 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2021, 10:15 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghibahkan barang rampasan dari tangan koruptor kepada lima instansi negara untuk dimanfaatkan. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka optimalisasi dan pemanfaatan asset recovery.

"Barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi dimanfaatkan agar lebih optimal, KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada 5 instansi," kata Ali dalam keterangan diterima, Selasa (9/11/2021).

Ali merinci, lima instansi tersebut adalah Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta. Barang rampasan dihibahkan KPK itu adalah kendaraan, tanah dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp 85,1 miliar.

Ali menambahkan, hibah dari barang-barang tersebut akan dihelat secara simbolik di Gedung Merah Putih dan dipimpin langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

"Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah ini akan digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK pukul 13.30 – 15.30 WIB*, dihadiri oleh Ketua KPK dan perwakilan kelima instansi penerima hibah," jelas Ali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Harapan

Ali melanjutkan, besar harapan KPK melalui PSP dan hibah ini, barang-barang rampasan hasil korupsi dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pada instansi penerima.

"Hal ini selaras dengan penegakkan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut juga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," Ali memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya