Kejari: Perkara Narkoba Masih Marak di Kota Depok

Kepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro mengatakan, Kejari Kota Depok selama satu tahun telah melakukan penanganan kasus mencapai 590 kasus perkara.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 31 Des 2021, 04:24 WIB
Diterbitkan 31 Des 2021, 04:24 WIB
Kepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro mengatakan, Kejari Kota Depok selama satu tahun telah melakukan penanganan kasus mencapai 590 kasus perkara.
Kepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro mengatakan, Kejari Kota Depok selama satu tahun telah melakukan penanganan kasus mencapai 590 kasus perkara.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro mengatakan, Kejari Kota Depok selama satu tahun telah melakukan penanganan kasus mencapai 590 kasus perkara. Kasus tersebut telah dilakukan persidangan dan kasus yang paling banyak dilakukan penanganan yakni kasus narkoba.

"Jadi yang paling banyak itu adalah perkara narkoba yang mencapai 400 perkara," ujar Sri Kuncoro kepada Liputan6.com di Kejari Kota Depok, Kamis (30/12/2021).

Sri Kuncoro menjelaskan, perkara narkoba masih tetap marak di Kota Depok dengan barang bukti seperti ganja, sabu, ekstasi, dan tramadol. Barang bukti yang diamankan dan dilakukan penyitaan, merupakan barang bukti penyisihan yang digunakan untuk proses persidangan.

"Saya katakan tadi yang miris adalah perkara narkoba masih tetap marak di Kota Depok," jelas Sri Kuncoro.

 

 

Bernilai Miliaran

Sri Kuncoro mengungkapkan, barang bukti narkoba untuk jenis ganja sebanyak 26 kilogram dari 107 perkara, sabu seberat dua kilogram dari 407 perkara. Untuk obat jenis tramadol 812 butir dan ekstasi 2.300 butir dari enam perkara yang telah ditangani.

"Kalau dihitung nominal uang bisa miliaran, misalkan satu kilogram sabu bisa Rp 1 miliar sedangkan sabu ada dua kilogram," ungkap Sri Kuncoro.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya