Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan pihaknya tak mengincar partai tertentu. Menurut Ghufron, pihak mana pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan dijerat lembaga antirasuah.
"KPK menangkap setiap warga negara yang karena keadaannya berdasarkan alat bukti yang cukup patut diduga sedang atau sesaat setelah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ghufron dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga
Sebelumnya, dalam satu bulan terakhir di tahun 2022, KPK sudah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak tiga kali. Mereka yang dijerat yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, dan teranyar Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Advertisement
Pepen dan Terbit Rencana diketahui merupakan politikus Partai Golkar dan Abdul Gafur adalah politikus Partai Demokrat.
"Jadi, kami bukan mengejar warna, atau pun kemudian menghindari warna. Warnanya kuning, merah, hijau, atau pun biru kalau tidak memenuhi alat bukti, kami tidak akan mungkin menangkapnya," kata Ghufron.
Â
Berdasarkan Alat Bukti
Ghufron menyatakan, baik politikus PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, atau partai lainnya jika ditemukan bukti adanya dugaan korupsi yang mereka lakukan, maka lembaga antirasuah tak ragu menjeratnya.
"Jadi, di hadapan kami tidak ada warna. Di hadapan KPK semuanya adalah berdasarkan syarat dan ketentuan. Dan tentu kami akan melakukan prosedurnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di hadapan kami adalah sama," kata dia.
Advertisement