3 Fakta OTT KPK terhadap Hakim PN Surabaya

Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) kembali terjadi. Kali ini, Tim Satgas Penindakan menyasar Kota Surabaya, Jawa Timur.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 20 Jan 2022, 18:40 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2022, 18:40 WIB
FOTO: OTT Bupati Langkat, KPK Sita Uang Rp 786 Juta
Petugas menunjukkan barang bukti hasil OTT Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin saat rilis penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan menyita uang sebesar Rp 786 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) kembali terjadi. Kali ini, Tim Satgas Penindakan menyasar Kota Surabaya, Jawa Timur.

Tim penindakan KPK mengamankan seorang panitera di Pengadilan Negeri atau PN Surabaya pada Rabu, 19 Januari 2022.

"Benar KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).

Selain itu, diungkapkan Ali Fikri, tim mengamankan tiga orang. Mereka adalah seorang hakim, seorang penitera, dan seorang pengacara.

"Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang. Di antaranya hakim, panitera dan pengacara," kata Ali.

Berikut sederet fakta terkait OTT KPK yang menyasar PN Surabaya, Jawa Timur dihimpun Liputan6.com:

 

1. Total Tiga Orang Diamankan

FOTO: OTT Bupati Langkat, KPK Sita Uang Rp 786 Juta
Petugas menunjukkan barang bukti hasil OTT Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin saat rilis penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan menyita uang sebesar Rp 786 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berkaitan dengan suap penanganan perkara.

"Tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).

Ali menyebut, dalam operasi senyap yang digelar pada Rabu, 19 Januari 2022 ini tim penindakan mengamankan tiga orang, di antaranya seorang hakim, seorang penitera, dan seorang pengacara.

"Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang. Di antaranya hakim, panitera dan pengacara," kata Ali.

 

2. Masih Dilakukan Pemeriksaan

20160616-Ilustrasi OTT KPK-Jakarta
Petugas menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Ali menyebut, tim penindakan KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan sikap atas hasil tangkap tangan kali ini.

"Perkembangannya akan disampaikan," ucap Ali.

 

3. Sita Uang dari OTT

FOTO: OTT Bupati Langkat, KPK Sita Uang Rp 786 Juta
Petugas menunjukkan barang bukti hasil OTT Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin saat rilis penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan menyita uang sebesar Rp 786 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sementara itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, tim penindakan mengamankan sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan di PN Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore," ujar Ghufron dalam keterangannya.

 

(Elsa Usmiati)

OTT KPK Era Firli Bahuri

Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri
Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya