Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Tiga tersangka itu yakni hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan, Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono.
Advertisement
Baca Juga
Mereka dijerat usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 19 Januari 2022.
Dalam OTT tersebut, tim satgas KPK mengamankan total lima orang di antaranya hakim pada PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat, Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan, Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono, Direktur PT Soyu Giri Primedika berinisial Achmad Prihantoyo, serta Dewi selaku sekretaris Hendro.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut, penangkapan terhadap mereka berawal dari informasi masyarakat akan terjadinya suap.
"KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon yaitu HK (Hendro Kasiono)," ujar Nawawi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).
Nawawi menyebut, pada Rabu, 19 Januari 2022, sekitar pukul 13.30 WIB, KPK menerima informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Hendro kepada Hamdan di area parkir PN Surabaya. Hamdan merupakan representasi dari Itong Isnaeni.
Tak lama berselang, tim KPK langsung mengamankan Hendro dan Hamdan beserta uang Rp 140 juta. Keduanya lalu dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Secara terpisah, tim KPK langsung mencari dan mengamankan Itong serta Direktur PT Soyu Giri Primedika Achmad Prihantoyo. Kedua orang itu lantas juga dibawa ke Polsek Genteng guna dilakukan permintaan keterangan.
"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan digedung Merah Putih KPK," kata Nawawi.
Kasus Berawal
Kasus ini bermula saat Hendro mengajukan permohonan pembubaran PT SGP. Permohonan ini disidangkan oleh Itong selaku hakim tunggal.
Demi permohonannya dikabulkan, Hendro menjanjikan uang sebesar Rp 1,3 miliar.
Sebagai langkah awal realisasi komitmen fee, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim memutus sesuai keinginan Hendro. Putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.
Hamdan menyampaikan keinginan Hendro tersebut kepada Itong yang kemudian bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Kemudian, pada 19 Januari 2022, uang diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.
Sebagai penerima, Itong dan Hamdan disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi, Hendro disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.