KPK Kembali Panggil Sekda Kota Bekasi Terkait Kasus Rahmat Effendi

Tim penyidik KPK kembali memanggil Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rahmat Effendi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Feb 2022, 12:30 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2022, 12:30 WIB
Pemeriksaan Lanjutan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (tengah) usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Rahmat Effendi diperiksa sebagai tersangka dugaan penerimaan suap pengadaan barang, jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati. Reny bakal diperiksa seputar kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.

"Reny Hendrawati (Sekda Pemkot Bekasi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi-Wali Kota nonaktif Bekasi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).

Ini bukan kali pertama Reny diperiksaan dalam kasus ini. Reny sebelumnya pernah diperiksa pada Kamis, 17 Februari 2022. Dalam pemeriksaan itu, Reny mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK.

Selain Reny, tim penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya, yakni Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan Pemerintah Kota Bekasi Heryanto Suparjan, Kasi Pertanahan Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi Usman, Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Bhagasasi, Lurah Jatiwarna Karyadi, dan Lurah Jatikarya Sulatifah.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," kata Ali.

Tersangka

KPK Tahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Bersama Delapan Tersangka Lainnya
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap memberikan keterangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Sebanyak 9 tersangka dihadirkan termasuk Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi usai Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

 

OTT KPK

Kena OTT, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dibawa ke Gedung KPK
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tiba di gedung KPK usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (5/1/2022) malam. Rahmat Effendi alias Bang Pepen tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.51 WIB dengan didampingi petugas KPK dan kepolisian. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.

Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya