Angka Kasus Covid-19 Dinilai Mulai Terkendali, Pemerintah Diminta Cabut PPKM

Hingga saat ini, pemerintah masih memberlakukan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM baik di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 06 Mar 2022, 14:10 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2022, 13:50 WIB
Jakarta PPKM Level 1, Pekerja Sektor non Esensial WFO 75 Persen
Sejumlah pekerja berjalan melintas pelican cross di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Sektor non-esensial kini boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi hingga 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah masih memberlakukan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM baik di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.

Anggota DPR RI komisi VIII M Ali Ridho pun meminta kepada pemerintah agar PPKM segera dicabut, mengingat situasi pandemi Covid-19 saat ini menunjukkan penurunan yang cukup signifikan.

"Saya melihat di beberapa tempat bahwa tingkat penularan Varian Omicron ini semakin hari semakin turun, tingkat kesembuhannya cukup tinggi dan tidak mengkhawatirkan seperti varian delta yang terjadi pada pertengahan tahun lalu," ujar Ali Ridho melalui keterangan tertulis, Minggu (6/3/2022).

Politikus Partai Golkar ini menilai, pemerintah telah berhasil menangani lonjakan Covid-19 varian Omicron dengan kebijakan yang tepat.

Untuk itu, kata Ali Ridho, kebijakan PPKM dicabut juga karena ummat Islam akan menyambut bulan Ramadan.

"Kita sama-sama tahu bahwa tradisi umat islam di Indonesia, ketika hendak menyambut bulan Ramadhan, selalu melakukan ziarah ke makam keluarganya," ucap dia.

"Selain itu juga ingin menjalankan ibadah puasa dengan tenang tanpa khawatir melanggar aturan PPKM. Di sisi yang lain, kegiatan perekonomian diharapkan dapat bergeliat kembali," sambung Ali Ridho.

 

Tetap Patuh Prokes

FOTO: Antisipasi Gelombang Ketiga, PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan di Seluruh Indonesia Saat Nataru
Pengendara melintas di depan mural protokol kesehatan COVID-19 di Jakarta, Minggu (21/11/2021). Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Meski begitu, Ali Ridho tetap mengingatkan agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan jika PPKM dicabut.

"Untuk mencegah kembali adanya lonjakan Covid-19 tentu masyarakat harus tetap patuhi protokol kesehatan," jelas anggota DPR RI dapil Jawa Timur ini.

Update Covid-19 Per Sabtu 5 Maret 2022

Ilustrasi Covid-19, virus corona
Ilustrasi Covid-19, virus corona. Kredit: Miroslava Chrienova via Pixabay

Sebelumnya, pada Sabtu 5 Maret 2022, dilaporkan ada penambahan 30.156 pasien yang dinyatakan terkonfirmasi positif. 

Dengan demikian, jumlah kasus infeksi virus Corona terhitung sejak Maret 2020 menjadi 5.723.858 orang. 

Seiring dengan laporan kasus positif di Tanah Air, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 juga mencatat adanya peningkatan jumlah kasus sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19.

Pada hari ini mereka yang sembuh bertambah 46.669 orang, sehingga angka kumulatif kasus sembuh di Indonesia telah menyentuh angka 5.073.522 jiwa. 

Satgas Covid-19 juga melaporkan terjadi penambahan pasien meninggal dunia. Hari ini bertambah 322, sehingga jumlah keseluruhan warga yang berpulang akibat terpapar Covid-19 mencapai 149.918 orang.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Jumat, 4 Maret 2022, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Sabtu 5 Maret 2022 pada jam yang sama.

Cek Pembatasan Penting di Daerah PPKM Level 3

Infografis Cek Pembatasan Penting di Daerah PPKM Level 3. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Cek Pembatasan Penting di Daerah PPKM Level 3. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya