Pembunuh Pedagang di Pasar Malabar Tangerang Dituntut 20 Tahun Penjara

Risman (51), terdakwa kasus pembunuhan pedagang di Pasar Malabar, Kota Tangerang, dituntut 20 tahun penjara karena melakukan penusukan hingga mengakibatkan korban atas nama AS (43), meninggal dunia.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 15 Mar 2022, 23:31 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2022, 23:31 WIB
Risman (51), terdakwa kasus pembunuhan pedagang di Pasar Malabar, Kota Tangerang, dituntut 20 tahun penjara karena melakukan penusukan hingga mengakibatkan korban atas nama AS (43), meninggal dunia.
Risman (51), terdakwa kasus pembunuhan pedagang di Pasar Malabar, Kota Tangerang, dituntut 20 tahun penjara karena melakukan penusukan hingga mengakibatkan korban atas nama AS (43), meninggal dunia.

Liputan6.com, Jakarta - Risman (51), terdakwa kasus pembunuhan pedagang di Pasar Malabar, Kota Tangerang, dituntut 20 tahun penjara karena melakukan penusukan hingga mengakibatkan korban atas nama AS (43), meninggal dunia.

Hal itu terungkap pada sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (15/3/2022).

Jaksa penuntut menyatakan, terdakwa melakukan perbuatan sesuai dengan Pasal 338 Subsider 351 Ayat (1) 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Jaidi, jaksa pengganti dalam sidang.

Selain itu, jaksa penuntut juga menyampaikan barang-barang bukti seperti berupa pisau dirampas untuk kemudian dimusnahkan. Adapun setelah mendengarkan penuntutan, Risman meminta sidang ditunda karena dirinya akan berkomunikasi dengan keluarganya terkait penuntutan ini.

"Ya dengar 20 tahun (tuntutan). Saya minta ditunda sidangnya untuk kompromi sama keluarga," katanya.

Ketua Majelis Hakim Hendry pun menyatakan sidang ditunda selama sepekan ke depan yang dijadwalkan akan kembali digelar pada Selasa 22 Maret 2022.

"Jadi itu 20 tahun kesempatan bagi saudara (terdakwa) mengajukan pembelaan diri bisa disampaikan lisan maupun tertulis," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Gara-Gara Iri

Sebagai informasi, kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa 2 November 2021, sekitar pukul 07.30 WIB di Pasar Malabar, Kota Tangerang. Antara terdakwa dengan korban merupakan pedagang sembako di pasar tersebut.

Adapun insiden pembunuhan ini dilandasi karena terdakwa iri kepada korban. Sebab, usaha sembako korban lebih ramai pembeli dibanding usaha sembako terdakwa.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya