Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) di Kabupaten Tabanan, Bali pada tahun 2018.
Setelah sebelumnya, satu orang tersangka bernama Yaya Purnomo selaku Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan sudah ditetapkan terlebih dulu.
Baca Juga
"KPK kembali menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka baru," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (23/3/2022).
Advertisement
Lili merinci, ketiga tersangka baru ini adalah, mantan Bupati Tabanan; Ni Putu Eka Wiryastuti, Staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan Bupati Tabanan; I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan; Rifa Surya.
Konstruksi Kasus
Lili menjelaskan, kasus bermula saat Eka mengajukan permohonan dana DID dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar pada Agustus 2018. Dia meminta bantuan Wiratmaja, selaku staf khususnya, dalam menyelesaikan proses administrasi yang dibutuhkan. Wiratmaja lalu menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Wiratmaja meyakini, kedua pejabat tersebut memiliki kewenangan untuk memproses permintaan DID Tabanan untuk tahun 2018. Namun dalam prakteknya, Yaya dan Rifa meminta Wiratmaja imbalan sebagai uang pelicin.
"Dia menggunakan sebutan 'dana adat istiadat' untuk hal ini," tutur Lili.
Lili mengungkap, Yaya dan Rifa diduga meminta 2,5 persen dari dana DID yang diterima Kabupaten Tabanan nantinya. Transaksi ini akhirnya terjadi dan berlangsung secara bertahap pada Agustus hingga Desember 2017 di salah satu hotel di kawasan Jakarta.
"Pemberian uang oleh tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti melalui tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja diduga sejumlah Rp 600 juta dan USD 55.300," bongkar Lili.
Akibat perbuatannya, KPK langsung melakukan penahanan terhadap tiga pelaku di Rutan KPK dan Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari pertama, terhitung 24 Maret 2022 hingga 12 April 2022.
Advertisement
Pasal yang Dipersangkakan
Sebagai pihak pemberi, KPK menjerat Eka dan Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian, sebagai pihak penerima, Rifa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana