Liputan6.com, Jakarta - Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 4 April mendatang. Seiring dengan itu, sistem ganjil genap di DKI Jakarta terus diterapkan.
Dalam perpanjangan kali ini, status sejumlah daerah di Jawa dan Bali turun menjadi PPKM level 2 dari PPKM level 3. Daerah berstatus PPKM Level 2 termasuk wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Advertisement
Baca Juga
Ada pun untuk skema ganjil genap di Ibu Kota hari ini, Kamis (31/3/2022), berlaku untuk kendaraan roda empat bernomor ganjil.
Para pemilik kendaraan bisa melintas di 13 titik ruas jalan yang telah diterapkan oleh pihak Polda Metro Jaya. Yaitu MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jendral Sudirman, Jalan MT Haryono, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Sisingamangaraja.
Kemudian Jalan Gunung Sahari, Jalan Gatot Subroto, Jalan Fatmawati, Jalan Tomang Raya, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan S Parman.
"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," tegas Sambodo mengutip Antara, Rabu 9 Februari 2022.
Jadwal Ganjil Genap
Terkait jadwal pemberlakuan sistem ganjil genap Jakarta masih tetap sama. Senin hingga Jumat dimulai pada pukul 06.00 - 10.00 WIB, sedangkan sore hari dimulai 16.00 - 21.00 WIB.
Sementara, untuk Sabtu, Minggu, dan libur nasional, kebijakan ini tidak diberlakukan.
Lantas, bagaimana dengan lokasi wisata? Sebelumnya, sistem ganjil genap juga diterapkan untuk sejumlah lokasi wisata di Ibu Kota. Namun, terhitung Jumat, 18 Februari 2022, ganjil genap tak lagi diberlakukan. Hal ini tertuang lewat SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.
"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi pada Kamis malam, 17 Februari 2022.
Ada pun yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata dan adanya pembatasan bagi pengunjung.
Advertisement