Anies Digantikan Pj Gubernur Oktober 2022, Mendagri Jabarkan Syarat Penggantinya

Tito menyatakan saat ini pihaknya masih melakukan profiling untuk menentukan pengganti Anies Baswedan. Nantinya jika nama-nama sudah didapatkan maka pihaknya akan meneruskan kepada pihak Istana.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 12 Mei 2022, 13:16 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2022, 13:16 WIB
Anies Baswedan Lantik 916 Pejabat Fungsional Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sambutan saat melantik pejabat fungsional di halaman Balai Kota Jakarta DKI, Senin (4/6). Pengangkatan pertama kali sebanyak 645, perpindahan 236, dan inpassing 24 orang. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang penjabat (Pj) Gubernur yang nantinya akan ditempatkan di DKI Jakarta menggantikan Gubernur Anies Baswedan yang masa tugasnya habis pada Oktober mendatang.

"Dia harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya, jadi dia eselon satu," kata Tito kepada wartawan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). 

Tito menambahkan, saat ini pemerintah sedang menjaring aspirasi dari setiap masukan yang sesuai dengan syarat Pj gubernur DKI. Tito memastikan, profile yang diterima memiliki rekam jejak yang baik dan bebas dari masalah.

"Kita masih dalam tahap menerima masukan. Apakah yang bersangkutan ada masalah atau tidak, kita profiling, apakah potensi ada kasus atau tidak," jelas Tito.

Tito menyatakan saat ini pihaknya masih melakukan profiling. Nantinya jika nama-nama sudah didapatkan maka pihaknya akan meneruskan kepada pihak Istana. 

"Nanti Oktober, sebulan sebelumnya, September kita sudah dapat nama dan diajukan ke pak presiden," Tito menutup.

Lantik 5 PJ Gubernur

Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian melantik sejumlah penjabat (Pj) gubernur untuk lima provinsi, yaitu Banten, Sulawesi Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo dan Papua Barat dengan masa jabatan hingga pemilihan kepala daerah periode selanjutnya.

Diketahui, pelantikan Pj gubernur ini dilakukan karena gubernur terpilih di lima provinsi tersebut sudah habis masa jabatannya pada tahun 2022. Pantauan di lokasi, pelantikan dimulai tepat pukul 09.00 WIB di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung C Kantor Kementeran Dalam Negeri, Jakarta Pusat.

"Sebelum mengucapkan sumpah atau janji, bersediakah saudara-saudara mengucap sumpah atau janji sesuai keyakinan masing-masing?," kata Tito saat memandu pengucapan sumpah janji terhadap kelima orang PJ gubernur di lokakasi, Kamis (12/5/2022).

"Bersedia," jawab mereka.

"Akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat dan nusa bangsa," ujar Tito memimpin sumpah.

Mereka pun kemudian disumpah sesuai dengan keyakinannya masing-masing dan menandatangani pakta integritas yang disaksikan langsung dihadapan Mendagri Tito.

"Dengan ini, saya Menteri Dalam Negeri resmi melantik saudara sebagai Penjabat Gubernur sesuai dengan Keputusan Presiden dan diharapkan dapat bertugas secara sebaik-baiknya," Tito memungkasi. 

Daftar 5 Nama Pj Gubernur yang Dilantik

Mendagri
Mendagri Tito Karnavian melantik lima penjabat (Pj) gubernur di Gedung Kemendagri, Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Berikut daftar Pj Gubernur yang dilantik hari ini:

- Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar ditunjuk menjadi Pj Gubernur Banten.

- Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin ditunjuk menjadi Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

- Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik ditunjuk menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat.

- Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer ditunjuk menjadi Pj Gubernur Gorontalo.

- Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri Komjen (Purn) Paulus Waterpauw ditunjuk menjadi Pj Gubernur Papua Barat.

Infografis Selain Anies Baswedan, 6 Gubernur Akhiri Masa Jabatannya di 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Selain Anies Baswedan, 6 Gubernur Akhiri Masa Jabatannya di 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya