Usut Mafia Minyak Goreng, Kejagung Dalami Dugaan Kiriman Kardus ke Pejabat Kemendag

Febrie masih enggan berkomentar banyak terkait pengusutan kiriman kerdus ke pejabat Kemendag tersebut. Yang pasti, penyidik tengah berkonsentrasi menelusuri lebih jauh perihal tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 01 Jun 2022, 04:11 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2022, 04:11 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Salah satunya terkait informasi kiriman kardus berisikan minyak goreng untuk tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan pejabat Kemendag lainnya.

"Satu, nanti ini mereka (penyidik) lagi termasuk mendalami satu per satu yang seperti tadi disampaikan (kiriman kardus)," tutur Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022).

Meski demikian, dia masih enggan berkomentar banyak terkait pengusutan kiriman kerdus ke pejabat Kemendag tersebut. Yang pasti, penyidik tengah berkonsentrasi menelusuri lebih jauh perihal tersebut.

"Ada beberapa lah yang ditelusuri anak-anak (penyidik) dengan kawan-kawan, apakah aset, kawan-kawan PPATK," kata Febrie.

Diketahui, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Salah satunya istri dari tersangka Indrasar. Terkait hal tersebut, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pemeriksaan dilakukan pada Senin 30 Mei 2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," tutur Ketut dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).

 

Lima Orang Diperiksa

Ada lima yang diperiksa dengan salah satunya istri dari Indrasari.

Mereka adalah BA selaku Kepala Bagian Perlengkapan pada Biro Umum dan Layanan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kemendag, Bresman Gultom selaku pensiunan pada Kemendag, dan R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya Kemendag.

Kemudian Fatimah S selaku istri tersangka Indrasari Wisnu Wardhana, David Salim selaku Finance Department Head Wilmar Group, dan PD selaku Sub Koordinator Pembinaan Usaha Perkebunan Kemendag.

"Seluruhnya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Ketut.

 

 

Terus Mengusut

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kejagung juga terus mengusut andil dari tersangka baru dalam kasus mafia minyak goreng atas nama Lin Che Wei (LCW). Kejagung mempertanyakan keberadaan LCW di Kementerian Perdagangan.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa penyidik tengah mendalami kaitan Lin Che Wei dengan rekomendasi izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya kepada sejumlah perusahaan.

"Itu juga pertanyaan kita, konsultan perusahaan kok bisa di dalam Kementerian Perdagangan. Sekarang lagi didalami oleh penyidik, siapa yang bawa, status dia apa. Tapi alat bukti menunjukkan bahwa LCW itu memang terlibat pengurusan persetujuan ekspor yang kita anggap itu melawan hukum," jelas Febri di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 18 Mei 2022.

Sejauh ini, kata Febri, penyidik juga masih mengusut bentuk kompensasi yang diterima oleh Lin Che Wei atas keterlibatannya dalam penerbitan izin PE atas sejumlah perusahaan.

"Itu yang kita dalami (kompensasinya)," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya