Honorer Ditiadakan pada 2023, Wagub DKI : Tenaga Honorer Dibutuhkan di Jakarta

Jumlah tenaga honorer di Jakarta sangat besar dan merupakan SDM pendukung untuk pelayanan publik di Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jun 2022, 14:50 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2022, 14:50 WIB
Wagub DKI Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Sumber: Humas Pemprov DKI Jakarta)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap kebijakan peniadaan tenaga honorer dapat dikaji sesuai kebutuhan.

Harapan ini ia sampaikan seiring surat yang diterbitkan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

"Kita berharap nanti kebijakan yang diambil pemerintah pusat tentu akan memperhatikan kebutuhan kita akan tenaga, SDM, untuk melengkapi PNS atau ASN yang ada, memang kebutuhan tenaga honorer dibutuhkan," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Dia berujar, jumlah tenaga honorer di Jakarta sangat besar dan merupakan SDM pendukung untuk pelayanan publik di Jakarta.

"Memang tenaga honerer itu menjadi pendukung, melengkapi kekurangan dari jumlah PNS yang ada," imbuhnya.

Sebagai informasi, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo sudah membuat keputusan yang diundangkan pada 31 Mei 2022, untuk menghapus keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintah per tahun depan.

Dalam kebijakan tersebut, Menteri Tjahjo menyatakan jika pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Hal ini mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 6. Dan pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

"Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah," bunyi surat tersebut.

Honorer Dihapus November 2023

Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Hal tersebut menyusul surat yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.

Dalam surat tersebut, Menteri Tjahjo menyatakan jika pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

"Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah," bunyi surat tersebut, dikutip Kamis (2/6/2022).

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Infografis Ragam Tanggapan Penghapusan Tenaga Honorer di 2023
Infografis Ragam Tanggapan Penghapusan Tenaga Honorer di 2023 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya