Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap pihak Bank Syariah Indonesia terkait kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).
Baca Juga
Saksi yang diperiksa adalah Astridiana Sjamanti selaku Government Project Group Head PT Bank Syariah Indonesia.
Advertisement
Dia diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 untuk tersangka IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH.
Terus Diusut
Kejagung terus mengusut andil dari tersangka baru dalam kasus mafia minyak goreng atas nama Lin Che Wei (LCW). Kejagung mempertanyakan keberadaan LCW di Kementerian Perdagangan.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa penyidik tengah mendalami kaitan Lin Che Wei dengan rekomendasi izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya kepada sejumlah perusahaan.
"Itu juga pertanyaan kita, konsultan perusahaan kok bisa di dalam Kementerian Perdagangan. Sekarang lagi didalami oleh penyidik, siapa yang bawa, status dia apa. Tapi alat bukti menunjukkan bahwa LCW itu memang terlibat pengurusan persetujuan ekspor yang kita anggap itu melawan hukum," jelas Febri di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 18 Mei 2022.
Sejauh ini, kata Febri, penyidik juga masih mengusut bentuk kompensasi yang diterima oleh Lin Che Wei atas keterlibatannya dalam penerbitan izin PE atas sejumlah perusahaan.
"Itu yang kita dalami (kompensasinya)," ucapnya.
Advertisement
Peran Lin Che Wei
Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan peran dari tersangka Lin Che Wei selaku Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.
"Peran tersangka yaitu tersangka bersama-sama dengan tersangka IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI mengondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan," tutur Burhanuddin dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Tersangka pun langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
"Satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," jelas dia.
Pada kasus ini, Lin Che Wei disangkakan melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
4 Tersangka
Sebelum Lin Che Wei, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana. Sejauh ini, Indrasari menjadi satu-satunya tersangka mafia minyak goreng dari unsur pemerintah.
"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Secara rinci, keempat tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang (TS) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Advertisement